Kementerian PUPR bangun jalan tol 217 km hingga Oktober 2023, Ini Rinciannya

- 29 November 2023, 10:03 WIB
Ilustrasi jalan Tol Getaci.
Ilustrasi jalan Tol Getaci. /

PORTAL LEBAK - Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian mengatakan pembangunan infrastruktur jalan tol sejak Januari hingga Oktober 2023 telah mencapai 217,8 kilometer di seluruh Indonesia.

"Ruas jalan tol yang telah selesai dibangun pada tahun 2023 meliputi Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1—3, Jalan Tol Cibitung-Cilincing (Seksi Telaga Asih-Taruma Jaya), Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 2," kata Hedy.

Hedy mengemukakan bahwa pembangunan jalan tol yang terealisasi hingga Oktober 2023, yakni untuk ruas Jalan Tol Binjai-Langsa (Seksi Binjai-Stabat), Jalan Tol Lubuklinggau-Curup-Bengkulu (Seksi Bengkulu-Taba Penanjung), Jalan Tol Pekanbaru-Padang (Seksi Pekanbaru-Bangkinang), dan Jalan Tol Manado-Bitung.

Baca Juga: Duh, Proyek PUPR di Sukamakmur Bogor Tahun 2022 Hampir Rp4 Miliar Ini Masih Mangkrak dan Rugikan Warga

Selain itu, kata Hedy, ruas jalan tol yang statusnya on going atau masih dalam proses konstruksi pada tahun ini meliputi Jalan Tol Ibu Kota Nusantara, Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1B, dan Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Seksi 1—2.

Kementerian PUPR telah membangun total infrastruktur jalan tol yang berfungsi sepanjang 728,85 km sejak tahun 2020 hingga Oktober 2023. Secara spesifik, total panjangnya akan menjadi 511,11 km dari tahun 2020 hingga 2022, dan jarak pengoperasian akan menjadi 217,8 km pada bulan Oktober 2023.

"Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR berupaya mempercepat pembangunan banyak jalan, jembatan, dan jalan tol di berbagai wilayah Indonesia guna meningkatkan konektivitas antar daerah dan menggairahkan perekonomian daerah," lanjut Hedy.

Baca Juga: Relokasi Warga Cianjur dari Zona Sabuk Merah, PUPR Targetkan 1.800 RISHA Rampung Sebelum Lebaran 2023

Direktorat Jenderal Jalan juga bertujuan untuk melaksanakan proyek-proyek besar dan mengelola proyek-proyek dan tugas-tugas rutin sesuai dengan perintah Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x