Bea Cuka Soetta Musnahkan Ribuan Kotak Roti 'After You Milk Bun'

- 12 Maret 2024, 12:00 WIB
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, musnahkan 2.564 dus makanan olahan “after you milk bun” disita petugas, Minggu 10 Maret 2024.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, musnahkan 2.564 dus makanan olahan “after you milk bun” disita petugas, Minggu 10 Maret 2024. / Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif/am./

 

PORTAL LEBAK - Kantor Pusat Perantara Bea dan Cukai (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, memusnahkan 2.564 boks olahan pangan after you milk bun hasil sitaan petugas.

Musnahkan jajanan berbahan dasar roti khas Thailand dengan cara dibakar di insinerator.

Kepala Kantor Pajak Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Minggu, mengatakan ribuan dus roti postdairy berasal dari 33 penindakan pada Februari 2024.

Baca Juga: Bea Cukai Soekarno Hatta atau Soetta Batasi Jumlah Maksimal Barang Penumpang dari Luar Negeri

“Hidangan atau roti khas Thailand bernama Milk Bun After You dengan berat total satu ton ini saat ini sedang viral di banyak media sosial dan sangat digemari masyarakat,” ujarnya.

Tindakan ini dimaksudkan untuk melanggar Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Impor Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, penumpang yang datang dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa makanan olahan dengan berat maksimal 5 kg dan untuk konsumsi pribadi.

Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Mengaku Menggunakan Rekening Satpam untuk Transaksi Keuangan

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x