Bea Cuka Soetta Musnahkan Ribuan Kotak Roti 'After You Milk Bun'

- 12 Maret 2024, 12:00 WIB
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, musnahkan 2.564 dus makanan olahan “after you milk bun” disita petugas, Minggu 10 Maret 2024.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, musnahkan 2.564 dus makanan olahan “after you milk bun” disita petugas, Minggu 10 Maret 2024. / Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif/am./

Ia mengatakan, jika barang bawaan melebihi berat yang ditentukan, penumpang harus memiliki izin edar yang dikeluarkan BPOM.

“Kenapa kami ambil tindakan, karena kami melanggar aturan BPOM yang membatasi bagasi penumpang hanya 5 kg, selebihnya harus ada izin edar. Jika kami tidak memilikinya, kami akan mengambil tindakan,” katanya.

Gatot mengatakan, penindakan ini dilakukan terhadap 33 penumpang karena membawa ratusan paket kue susu dengan berat berbeda-beda, mulai dari ratusan dus seberat 10 kg hingga penumpang yang membawa kue after you milk bun membuat berat badan Anda ratusan kilogram.

Baca Juga: Dua Saksi Pasangan Calon Tolak Menandatangani Hasil Paripurna KPU Provinsi Banten

Banyaknya penumpang yang hendak membawa paket makanan olahan berlebih juga mendorong penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Bea dan Cukai Bandara Soetta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ribuan dus kue susu sehabis makan Anda sepertinya ingin diperdagangkan di Indonesia melalui jasa konsinyasi atau jasa Jastip.

“Ternyata makanan tersebut dibawa oleh penumpang untuk tujuan komersil dengan cara jastip, dipesan perorangan dan dijual di pasar,” ujarnya.

Baca Juga: Juru Bicara Kementerian Agama: Surat Edaran Tidak Melarang Penggunaan Pengeras Suara Selama Ramadhan

Direktur Pusat Pengendalian Distribusi Pangan Olahan BPOM, Dr Didik Joko Pursito menambahkan, pemusnahan satu ton roti sebagai upaya melindungi masyarakat Indonesia dari gangguan produk pangan tidak menjamin keamanan, mutu, dan gizinya.

Selain itu, pemusnahan ini juga merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap industri pangan dalam negeri agar tidak tergerus produk impor.

“Aksi ini bertujuan untuk melindungi bangsa Indonesia dari serbuan pangan asing. Kalau tidak dilakukan, UMKM di negara kita akan mati sehingga menurunkan output nasional,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah