Kemnaker Imbau Perusahaan Berikan THR Kepada Ojol dan Kurir Logistik

- 20 Maret 2024, 06:37 WIB
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri (kiri) dong mendampingi Menaker Ida Fauziyah saat konferensi pers penerapan penyerahan THR di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18 Maret 2024)
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri (kiri) dong mendampingi Menaker Ida Fauziyah saat konferensi pers penerapan penyerahan THR di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18 Maret 2024) /Foto: ANTARA/HO-Kemnaker/

“Kami informasikan untuk memberikan nasehat, dorongan dan penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2024 agar dapat dilaksanakan tepat waktu,” ujarnya.

Putri mengungkapkan, ada perusahaan yang melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pembayaran THR keagamaannya setelah hari raya.

Untuk itu pihaknya akan terus mendukung semaksimal mungkin agar THR keagamaan yang dimilikinya dapat dibayarkan sesuai surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja.

Baca Juga: Tinjau Hasil TMMD Ke-119, Dandim Letkol Inf Mulyo Junaidi: Ini Hasil Nyata Bhakti TNI

Ia berpendapat, harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha apakah akan terpaksa membayar THR keagamaan setelah hari raya karena suatu kondisi yang tidak terduga.

“Kami tetap optimis, Insya Allah THR akan dibayarkan tepat waktu,” harap Putri.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x