“Kami informasikan untuk memberikan nasehat, dorongan dan penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2024 agar dapat dilaksanakan tepat waktu,” ujarnya.
Putri mengungkapkan, ada perusahaan yang melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pembayaran THR keagamaannya setelah hari raya.
Untuk itu pihaknya akan terus mendukung semaksimal mungkin agar THR keagamaan yang dimilikinya dapat dibayarkan sesuai surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja.
Baca Juga: Tinjau Hasil TMMD Ke-119, Dandim Letkol Inf Mulyo Junaidi: Ini Hasil Nyata Bhakti TNI
Ia berpendapat, harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha apakah akan terpaksa membayar THR keagamaan setelah hari raya karena suatu kondisi yang tidak terduga.
“Kami tetap optimis, Insya Allah THR akan dibayarkan tepat waktu,” harap Putri.***