Terhadap unggahan video tersebut, benarkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit sudah mengumumkan tanggal eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo?
Setelah ditelusuri tim Anti Hoaks Antara, unggahan video yang menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menentukan tanggal hukuman mati Ferdy Sambo, faktanya tidak sesuai dengan judul.
Berdasarkan hasil penelusuran Antara, isi unggahan video yang berdurasi delapan menit tersebut berbeda dengan judul yang dicantumkan.
Baca Juga: Catatan Kapolri di Akhir Tahun 2022: Saya Minta Maaf, Polri Belum Sempurna Melayani Masyarakat
Pasalnya, dalam unggahan video itu dijelaskan tata cara hukuman mati di Indonesia dan tidak memuat soal penentuan tanggal oleh Kapolri.
Padahal dalam gambar di sampul unggahan video tersebut memperlihatkan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta aparat Polri menggelar konferensi pers.
Setelah ditelusuri, gambar ternyata identik dengan isi di laman Disway.id bertajuk 'Kapolri Bakal Rilis Irjen Teddy Minahasa Sore Ini Terkait Kasus Narkoba, Langsung Dicopot?'.
Foto tersebut adalah saat ketika kapolri merilis kasus narkoba, yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, tanggal 14 Oktober 2022.
Sedangkan, narasi yang diunggah melalui unggahan video di YouTube itu berasal dari konten milik Ayobandung.com.