Benarkah Kapolri Sudah Tentukan Tanggal Eksekusi Mati Ferdy Sambo? Berikut Faktanya

- 24 Februari 2023, 18:06 WIB
Unggahan video itu berdurasi delapan menit dan mengungkapkan tanggal eksekusi mati Ferdy Sambo sudah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Unggahan video itu berdurasi delapan menit dan mengungkapkan tanggal eksekusi mati Ferdy Sambo sudah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /Foto: Antara/Tangkapan Layar/



PORTAL LEBAK – Masyarakat di Indonesia mengetahui, bahwa Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hukuman mati kepada Ferdy Sambo telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 13 Februari 2023 lalu.

Terkait tindak lanjut vonis Ferdy Sambo, netizen dikejutkan akhir-akhir dengan beredar sebuah unggahan, pada situs berbagi video YouTube.

Baca Juga: Kapolri Siap Bersinergi dengan PSSI, Tegaskan Akan Babat Habis Mafia Bola

Unggahan video itu berdurasi delapan menit dan mengungkapkan tanggal eksekusi mati Ferdy Sambo sudah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Berikut ini narasi yang terdapat di unggahan video tersebut, yang PortalLebak.com lansir dari Antara:

“LANGSUNG DI UMUMKAN KAPOLRI LISTYO SIGIT. TANGGAL EKSEKUSI FERDY SAMBO TELAH DI TENTUKAN”.

Baca Juga: Kapolri Canangkan Revisi Aturan Pengamanan Olahraga di Perpol Nomor 10 Tahun 2022

Terhadap unggahan video tersebut, benarkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit sudah mengumumkan tanggal eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo?

Setelah ditelusuri tim Anti Hoaks Antara, unggahan video yang menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menentukan tanggal hukuman mati Ferdy Sambo, faktanya tidak sesuai dengan judul.

Berdasarkan hasil penelusuran Antara, isi unggahan video yang berdurasi delapan menit tersebut berbeda dengan judul yang dicantumkan.

Baca Juga: Catatan Kapolri di Akhir Tahun 2022: Saya Minta Maaf, Polri Belum Sempurna Melayani Masyarakat

Pasalnya, dalam unggahan video itu dijelaskan tata cara hukuman mati di Indonesia dan tidak memuat soal penentuan tanggal oleh Kapolri.

Padahal dalam gambar di sampul unggahan video tersebut memperlihatkan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta aparat Polri menggelar konferensi pers.

Setelah ditelusuri, gambar ternyata identik dengan isi di laman Disway.id bertajuk 'Kapolri Bakal Rilis Irjen Teddy Minahasa Sore Ini Terkait Kasus Narkoba, Langsung Dicopot?'.

Baca Juga: Hujan Lebat Kamis dan Jumat Pagi, Sungai Ciliwung Meluap Akibatkan Banjir 50 rumah di Kelurahan Cawang Jakarta

Foto tersebut adalah saat ketika kapolri merilis kasus narkoba, yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, tanggal 14 Oktober 2022.

Sedangkan, narasi yang diunggah melalui unggahan video di YouTube itu berasal dari konten milik Ayobandung.com.

Konten dengan judul, ‘Eksekusi Mati Ferdy Sambo, 1 Regu Penembak Siap Lenyapkan Hidupnya, Begini 28 Aturan 'Main' di Indonesia’ tanggal 16 Februari 2023.

Baca Juga: Jang Ki Yong Ngaku Pernah Dikunjungi Song Hye Kyo Saat Jalani Wajib Militer

Konten Ayobandung tersebut ternayta mengulas usaha Ferdy Sambo serta tiga terdakwa lain mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Namiun di video di YouTube tersebut, tak disebutkan dan dijelaskan mengenai tanggal eksekusi mati Ferdy Sambo.

Alhasil, judul unggahan tetang Ferdy Smbo itu tidak sesuai dengan isi video, sehingga adalah unggahan yang menyesatkan ke masyarakat.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x