Jerinx Bebas dari Penjara Dijemput Istrinya Nora Alexander, Dirinya Masih Bungkam ke Media

- 9 Juni 2021, 06:00 WIB
I Gede Ari Astina (Jerinx), drummer Superman Is Dead (SID) bersama Istri Nora Alexander setelah bebas murni telah menjalani 10 bulan penjara, pada Selasa 8 Juni 2021.
I Gede Ari Astina (Jerinx), drummer Superman Is Dead (SID) bersama Istri Nora Alexander setelah bebas murni telah menjalani 10 bulan penjara, pada Selasa 8 Juni 2021. /Foto: Instagram/@jrxsid/

Pasangan Jerinx dan istrinya Nora segera pulang ke rumah dan menggelar ritual penyucian diri atau pembersihan diri menurut kepercayaan agama Hindu.

"Jerinx menjalani prosesi melukat atau pembersihan diri," kata sang kuasa hukum, seperti PortalLebak.com lansir dari Antara.

Baca Juga: Optimalisasi Kapal Rede Transport Dievaluasi Kemenhub

I Wayan Gendo menjelaskan juga, saat ini Jerinx belum bisa memberikan komentar kepada media, atau pun masyarakat terkait pembebasannya.

"Dia mencari waktu yang baik agar bisa berkomentar bersama teman-teman media," ujar I Wayan Gendo.

Sebelumnya, Jerinx tersandung kasus hukum lantaran menyebut IDI sebagai kacung WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) melalui Instagramnya. Tindakannya itu pun dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali hingga diproses secara hukum.

Baca Juga: Clarence Williams III Meninggal di Usia 81 Tahun Karena Kanker Usus Besar

Pasal yang menjerat Jerinx dikenakan pada Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.

I Gede Ari Astina (Jerinx-Red) divonis satu tahun dua bulan penjara. Selanjutnya kasus berlanjut di tingkat kasasi, namun permohona Jerinx ditolak.

Dia pun divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider satu bulan.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah