Indonesia Legalkan Untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Parlemen Maroko Akan Sahkan RUU Penggunaan Ganja

- 13 Maret 2021, 10:43 WIB
Tanaman Ganja
Tanaman Ganja /Foto: Pixabay/Erin_Hinterland/

PORTAL LEBAK - Pemerintah Maroko berencana menyetujui undang-undang tentang melegalkan konsumsi mariyuana atau ganja.

Namun penggunaan legal ganja ini bukan untuk non kreasional dalam arti penggunaannya hanya untuk profesional atau profesi khusus yang perlu menggunakan ganja tersebut, seperti industri kesehatan dan kebutuhan medis.

Rancangan undang-undang (RUU) tersebut telah disetujui oleh Kabinet termasuk juga Perdana Menteri, setelah melalui banyak penundaan, sekarang sudah diajukan ke parlemen.

Baca Juga: Agar Tepat Sasaran Pemprov Babel Terbitkan SE Larangan ASN Gunakan Gas Melon Hingga Kartu Kendali LPG Subsidi

Baca Juga: Sandiaga Uno: Pelaku Ekonomi Kreatif di Desa Wisata Harus Go Digital

Beberapa diantara anggota parlemen ini tidak lah sepakat dengan RUU tersebut, penolakan berasal dari Partai Keadilan dan Pembangunan Islam yang menentang keras RUU ini, padahal pelegalan penggunaannya hanya untuk profesional, tidak untuk yang lain.

Jika berhasil disahkan, Maroko akan tercatat sebagai salah satu dari negara-negara di kawasan arab yang melegalkan penggunaan ganja untuk nonrekreasi.

Saat ini Maroko sedang membuat kerangka sistem untuk semua pembudidaya ganja, seperti produksi, pengolahan hingga pendistribusian ganja untuk keperluan medis, kosmetik dan industri seperti tekstil atau kertas.

Baca Juga: Tampil Usai Kontroversi Wawancara Harry dan Meghan, Ratu Elizabeth Bicara Soal Planet Mars

Baca Juga: Polisi Tangkap Penyeludup dan Sita 1000 Botol Miras 'Cap Tikus'

Nanti RUU tersebut juga akan menambah sebuah lembaga atau badan baru yang khusus mengawasi peredaran ganja dari konsumsi ilegal.

Ganja telah dibudidayakan di Maroko selama berabad-abad, dan pada tahun 2003 mencakup area seluas 134.000 hektar (lebih dari 330.000 hektar), sebagian besar di wilayah Rif utara.

Lahan budidaya sejak itu telah dikurangi ukurannya oleh pemerintah menjadi 47.000 hektar (sekitar 116.000 hektar) pada tahun 2014, menurut angka pemerintah.

Baca Juga: Dinkes Bengkulu Vaksinasi Petugas Pelayanan Publik dan Lansia Tahap Pertama

Baca Juga: Korea Selatan Akan Mulai Program Vaksinasi Kepada Lansia Dengan AstraZeneca

Dorongan untuk legalisasi telah mendapatkan momentum di Maroko setelah Komisi PBB untuk Narkotika (CND) pada Desember 2020 lalu memutuskan untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia.

Di Indonesia sendiri Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pernah mengusulkan pembudidayaan ganja sebagai komoditas ekspor saat rapat bersama Pemerintah di DPR pada 30 Januari 2020.

Saat ini penggunaan ganja golongan I di Indonesia masih termasuk ilegal, dan penggunaan untuk kebutuhan medis sangat terbatas. Kebutuhan medis di sini pun juga terbatas hanya digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan ilegal penggunaannya untuk terapi.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x