Presiden AS Joe Biden Cabut Perintah Eksekutif Eks Presiden Trump yang Melarang TikTok dan WeChat

- 9 Juni 2021, 23:46 WIB
Foto Presiden Amerika Serikat terunggah dalam telepon selular, di depan logo Tik Tok and WeChat. Ilustrasi ini dibuat pada (18/11/2020). Presiden AS Joe Biden Cabut Perintah Eksekutif Eks Presiden Trump yang Melarang TikTok dan WeChat.
Foto Presiden Amerika Serikat terunggah dalam telepon selular, di depan logo Tik Tok and WeChat. Ilustrasi ini dibuat pada (18/11/2020). Presiden AS Joe Biden Cabut Perintah Eksekutif Eks Presiden Trump yang Melarang TikTok dan WeChat. /Foto: REUTERS/Dado Ruvic/

Gedung Putih tetap sangat prihatin dengan risiko data para pengguna TikTok, papar pejabat pemerintah lainnya kepada wartawan.

Perintah eksekutif baru Biden mencabut perintah WeChat dan TikTok yang dikeluarkan pada Agustus 2020, bersama dengan perintah lain pada Januari 2021.

Baca Juga: Gofar Hilman Dikeluarkan Lawless Jakarta, Buntut Tudingan Dugaan Pelecehan Terhadap Wanita!

Perintah Trump itu juga menargetkan delapan aplikasi perangkat lunak teknologi komunikasi dan keuangan lainnya.

Perintah Januari 2021 mengarahkan pejabat untuk melarang transaksi dengan delapan aplikasi China, termasuk Alipay Ant Group, QQ Wallet dan WeChat Pay, dari Tencent Holdings Ltd.

Pemerintahan Trump berpendapat, WeChat dan TikTok menimbulkan masalah keamanan nasional AS. Dian menilai ancaman data pribadi sensitif pengguna du AS dapat dikumpulkan oleh pemerintah China.

Baca Juga: BTS Meal di Bogor, Gerai Mcdonald Diserbu Pesanan Membludak, Kerumunan Tak Terhindarkan

Baik TikTok, yang memiliki lebih dari 100 juta pengguna di Amerika Serikat, dan WeChat telah membantah tuduhan bahwa mereka menimbulkan masalah keamanan nasional.

Pemerintah AS mengajukan banding atas perintah pengadilan yang telah memblokir penegakan perintah eksekutif Trump yang berusaha untuk melarang TikTok dan WeChat.

Tetapi setelah Presiden AS Joe Biden menjabat, Departemen Kehakiman AS meminta untuk menghentikan banding tersebut.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x