Presiden AS Joe Biden Cabut Perintah Eksekutif Eks Presiden Trump yang Melarang TikTok dan WeChat

- 9 Juni 2021, 23:46 WIB
Foto Presiden Amerika Serikat terunggah dalam telepon selular, di depan logo Tik Tok and WeChat. Ilustrasi ini dibuat pada (18/11/2020). Presiden AS Joe Biden Cabut Perintah Eksekutif Eks Presiden Trump yang Melarang TikTok dan WeChat.
Foto Presiden Amerika Serikat terunggah dalam telepon selular, di depan logo Tik Tok and WeChat. Ilustrasi ini dibuat pada (18/11/2020). Presiden AS Joe Biden Cabut Perintah Eksekutif Eks Presiden Trump yang Melarang TikTok dan WeChat. /Foto: REUTERS/Dado Ruvic/

Baca Juga: Jaringan Sekolah Islam Terpadu JSIT, Bahas Sinergi Pendidikan Bersama Kemendibudristek

Seorang juru bicara Departemen Kehakiman AS tidak segera menanggapi permintaan komentar oleh media. Padahal status laporan itu akan jatuh tempo dalam kasus banding pada hari Jumat 11 Juni 2021.

Perintah Biden menyatakan pengumpulan data dari orang Amerika akan "berupa ancaman membuka peluang bagi musuh asing untuk mengakses informasi itu."

Perintah tersebut mengarahkan Departemen Perdagangan untuk "mengevaluasi secara berkelanjutan" setiap transaksi yang "menimbulkan risiko yang tidak semestinya dari efek bencana pada keamanan atau ketahanan infrastruktur penting atau ekonomi digital Amerika Serikat."

Baca Juga: Volkswagen alias VW Tawarkan Mobil Sewa Per jam, Cara Baru Untuk Tarik Konsumen

Perintah eksekutif Biden juga mengarahkan Commerce dalam waktu 120 hari, untuk membuat rekomendasi untuk melindungi data AS yang diperoleh atau dapat diakses oleh perusahaan yang dikendalikan oleh musuh asing.

Pekan lalu, Biden menandatangani perintah eksekutif yang melarang investasi AS di perusahaan China tertentu di sektor teknologi pertahanan dan pengawasan.

Perintah itu menggantikan perintah serupa di era Presiden Trump yang tidak tahan terhadap pengawasan hukum yang terjadi.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x