Rangkaian Ibadah Haji di Masa Pandemi, Jika Tidak Arba'in Apa Sah?

- 30 April 2021, 08:47 WIB
Dokumentasi foto umat Muslim, menjaga protokol kesehatan saat salat, saat Ibadah Umrah di masjidil  Haram, Mekkah, setelah pemerintah Saudi Arabia melonggarkan pengetatan Covid-19 (01/11/2020).
Dokumentasi foto umat Muslim, menjaga protokol kesehatan saat salat, saat Ibadah Umrah di masjidil Haram, Mekkah, setelah pemerintah Saudi Arabia melonggarkan pengetatan Covid-19 (01/11/2020). /Foto: VIA REUTERS/Handout /

Baca Juga: Berita Bohong Babi Ngepet Dibuat Seorang Ustadz dan 6 Temannya, AI: Maaf Iman Saya Sedang Turun

“Misalnya, kita dianjurkan untuk memperbanyak puasa dan sedekah selama di Madinah. Itu dapat kita lakukan. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Baidhowi.

Pasalnya, salah satu yang dibatasi merupakan masa tinggal jemaah haji di Kota Madinah. Jika sebelum pandemi, masa tinggal di Madinah; delapan hari 12 jam, maka di masa pandemi berubah menjadi tiga hari saja.

Tentunya, hal ini diperkirakan berdampak pada ibadah-ibadah sunah, yang biasanya dilaksanakan jemaah haji Indonesia, di kota nabi tersebut.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Bupati Lebak Ketatkan Aturan

Bukan hanya ibadah arba'in yang kemungkinan besar tidak dapat dilaksanakan di Madinah pada saat musim haji di masa pandemi.

“Ibadah ziarah ke makam Rasulullah dan sahabat pun, sepertinya akan sulit untuk dilakukan. Untuk itu kita bisa menggantinya dengan memperbanyak shalawat nabi,” ungkap Baidhowi.

Pada dasarnya, Baidhowi menyatakan penghormatan kepada Nabi bukan hanya kedatangan di depan makam Nabi SAW, tetapi paling penting diharapkan bacaan shalawat yang dibaca setiap saat.

Baca Juga: Ucapan Selamat Lebaran dan Idul Fitri, Rekatkan Ukhuwah Islamiah

Ini sesuai hadits dari Abi Hurairah RA. “Rasulullah SAW bersabda janganlah jadikan kalian kuburanku sebagai hari raya (tempat yang selalu didatangi). Dan bacalah shalawat untukku, karena shalawat yang kalian baca akan sampai kepadaku di manapun kalian berada” tutup Baidhowi.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x