Panduan Perayaan Waisak Saat Pandemi, Dikerluarkan Kementerian Agama

- 22 Mei 2021, 17:31 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Foto: setkab.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Kementerian Agama (kemenag) menerbitkan panduan perayaan Waisak yang diselenggarakan dan berlangsung saat pandemi.

Kebijakan ini panduan perayaan Waisak dikeluarkan sebelum umat Budha merayakan Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis pada 27 Mei 2021 yang akan datang.

Panduan perayaan Waisak, diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis Saat Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Arus Balik 2021, Polri: Dari 90 Ribu pemudik Terdapat 400 Reaktif Covid-19

“Dalam rangka memberi rasa aman kepada umat Buddha, menyelenggarakan Puja Bhakti/Sembahyang serta Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, yang dikutip PortalLebak.com dari kemenag.go.di, Sabtu 22 Mei 2021.

Seluruh jajara kementerian agama diminta menyosialisasikan panduan ibadah ini.

“Seluruh jajaran kemenag saya minta untuk menyosialisasikan surat edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus Organisasi/Majelis Agama Buddha, anggota sangha, pengelola rumah ibadah, dan umat Buddha sehingga dapat dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkas menag.

Baca Juga: Alur Cerita Sinetron Ikatan Cinta Sabtu 22 Mei 2021, Andin Minta Kubur Nindi Dipindah Al Jadi Pusing

Di bawah ini, adalah panduan perayaan Waisak, dalam penyelenggaraan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak, saat pandemi:

1. Aksi Kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat;
b. Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;

Baca Juga: Kasus Penjualan Vaksin Covid-19 di Sumut, 3 ASN dan Seorang Agen Properti Jadi Tersangka

c. Pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
d. Kegiatan sosial dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

2. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak pada tanggal 26 Mei 2021 pukul 18.13.30 WIB dapat dilaksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum;
b. Rangkaian acara menyambut hari Waisak seperti pengambilan api dan air yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan;

Baca Juga: Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Bekasi, Dibekuk Polisi

c. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dapat dilaksanakan di rumah ibadah atau tempat umum secara terbatas hanya untuk anggota sangha dan/atau pengelola/pengurus rumah ibadah serta umat dengan memperhatikan:
1) Status zona di mana Rumah Ibadah atau tempat umum itu berada dalam wilayah zona hijau dan zona kuning;
2) Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan Puja Bhakti/Sembahyang dan meditasi dalam kondisi sehat;

3) Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
4) Jumlah peserta maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan

Baca Juga: Update Gempa Terkini di Jatim, Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Rusak

5) Waktu pelaksanaan kegiatan seefisien mungkin.
d. Umat Buddha disarankan melaksanakan Puja Bhakti dan Meditasi detik Waisak di rumah; dan
e. Organisasi/Majelis Agama Buddha dapat memanfaatkan teknologi informasi/media sosial dan/atau melakukan live streaming terkait perayaan Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021.

3. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dapat dilaksanakan baik dalam jaringan (virtual) maupun di luar jaringan (ruangan/gedung); dan

Baca Juga: Penjelasan 27 Orang Meninggal Usai Divaksin! Komnas KIPI:Tidak Ada Yang Meninggal Karena Vaksinasi Covid-19

b. Dalam hal Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan di ruangan/gedung, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan:
1) Pastikan tempat pelaksanaan Dharmasanti dalam kategori wilayah zona hijau atau zona kuning;
2) Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan Dharmasanti dalam kondisi sehat;
3) Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada), dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat;

4) Pengaturan jumlah peserta kegiatan Dharmasanti maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
5) Kegiatan Dharmasanti dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Baca Juga: Gempa Terkini Melanda Jawa Timur, Guncangan Dirasakan di Banyak Tempat

4. Panitia Hari Besar Keagamaan Buddha sebelum melaksanakan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Tujuannya untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

5. Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open house.

6. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19 maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x