Bupati Lebak Jawab Tuntas Soal Tiga Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda di Rapat Paripurna DPRD

17 Maret 2023, 13:00 WIB
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Kamis 16 Maret 2023, menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebak, Kamis, 16 Maret 2023. /Foto: Instagram/@protokollebak/

PORTAL LEBAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Banten menggelar rapat paripurna untuk membahas tanggapan fraksi atas pendapat Bupati Lebak dan tanggapan Bupati terhadap pandangan umum ketiga fraksi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Kamis 16 Maret 2023, menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebak.

Tiga Raperda yang dibahas adalah Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Raperda Pengarusutamaan Kesetaraan Gender (PUG) dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga: Percepat Penurunan Stunting, Pemda Lebak Jadi Tuan Rumah Rakorda Program Bangga Kencana Provinsi Banten

Setelah masing-masing fraksi memberikan tanggapannya, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menanggapi pandangan umum fraksi DPRD tersebut.

Secara umum Bupati menyatakan ketiga raperds yang diusulkan dapat menjadi pedoman dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan dan melaksanakan pembangunan pada seluruh lapisan masyarakat.

“Kami sepakat bahwa pembangunan yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat harus berwawasan masyarakat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata bupati.

Baca Juga: Ini Daftar Lokasi Warga Miskin Lebak yang Terima Bantuan BPNT dari Kementerian Sosial

"Termasuk sesuai tradisi budaya masyarakat, ramah lingkungan dan tidak diskriminatif, serta kemitraan,” tambahnya, dikutip PortalLebak.com dari Instagram @protokollebak.

Ia berharap dengan adanya tiga perda tersebut dapat menambah warna positif pembangunan dengan mengedepankan edukasi dan informasi secara menyeluruh sehingga perda pelaksana KLA, PUG dan KTR dapat dirasakan.

Selain itu, hasil rapat paripurna ini akan menjadi masukan dalam pembahasan Rapat Kerja Pansus DPD, sebagai bahan refleksi dan tindak lanjut.

Baca Juga: Bareskrim Resmi Tahan Bos Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya, Henry Surya

Tindak lanjut dilakukan bersama Kelompok Pelaksana dan perangkat daerah, untuk segera menghasilkan peraturan daerah legislatif demi kepentingan masyarakat di Lebak.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler