PORTAL LEBAK - Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) Tahap X (sepuluh) diperpanjang kembali, terkait zonasi risiko di wilayah masing-masing daerah.
Pasalnya, kebijakan PPKM Mikro yang diterapkan di seluruh provinsi di Tanah Air, mulai dari tanggal 15 sampai 28 Juni 2021.
Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.
Baca Juga: Ringkasan Alur Cerita Sinetron Ikatan Cinta Senin 14 Juni 2021, Papa Surya Tahu Kebusukan Elsa
Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Airlangga mengungkapkan kebijakan perpanjangan PPKM Mikro, usai ikut Rapat Terbatas tentang Penanganan Pandemi yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Senin 14 Juni 2021.
“Untuk daerah zona merah work from home-nya (WFH) 75 persen. Untuk daerah berbasis PPKM Mikro zona merah itu kantornya 25 persen. Namun kantor itu harus digilir," papar Airlangga.
Baca Juga: Tol Laut Trayek T-19, Ini Alur Pendistribusian Beras di Papua-Papua Barat
"25 persen bukan mereka yang itu-itu saja tetapi harus diputar, sehingga meyakinkan bahwa yang work from office (WFO) itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjanya itu adalah stand by di tempat mereka, bekerja masing-masing,” tambahnya.