Berikut Kronologi Oknum Mantan Kades Dugaan Korupsi Dana BLT Rp92 Juta di Lebak Ini Dibekuk Polisi

- 30 November 2021, 10:43 WIB
Kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desa Pasindangan pada proses pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp. 92.100.000,00 (Sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah), di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak, pada Senin 29 November 2021.
Kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desa Pasindangan pada proses pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp. 92.100.000,00 (Sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah), di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak, pada Senin 29 November 2021. /Foto : Humas Polres Lebak/

PORTAL LEBAK - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desa pada proses pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp. 92.100.000,00 (Sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah), di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak, pada Senin 29 November 2021.

Seorang Oknum Mantan Kades Inisial AU (49) dugaan korupsi diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang bukti diantaranya surat-surat atau berkas-berkas yang berkaitan dengan Pendistribusian BLT, Rekening Bank dan lain-lain.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SH, SIK, M.H., dalam press Conferencenya menjelaskan hal penangkapan oknum mantan kades dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Garong Uang Rakyat atau Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Oknum Kades Sodong dan Anaknya Ditangkap Polisi

"Berawal dari adanya Laporan Masyarakat Bahwa pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak sampai kepada Masyarakat, Kemudian kami melakukan Penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat kita tingkatkan ke penyidikan," tutur Indik.

"Desa Pasindangan Kecamatan Cileles memiliki Anggaran Desa untuk Bantuan Langsung Tunai selama 12 bulan, ada 12 tahap yang harus dilaksanakan dengan anggaran total 360 (tiga ratus enam puluh ) Juta, dengan pencairan masing-masing tahap sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga Puluh Juta Rupiah) untuk 100 KPM (Keluarga Penerima Manfaat)," jelas Indik.

Indik mengungkapkan, pada Tahap pencairan Pertama dan Kedua Dana dicairkan dan sampai ke KPM ( Keluarga Penerima Manfaat), Namun pada Tahap Ketiga, Keempat dan Kelima Pencairan Dana BLT tidak Sampai ke 100 KPM.

Baca Juga: Maling Uang Rakyat atau Korupsi Dana Desa Rp695 Juta Mantan Kades Kepandean Ini Dibekuk Polisi

"Berdasarkan Pengakuan Tersangka uang tiga kali pencairan BLT tersebut digunakan untuk keperluan pribadi (kampanye pencalonan) dan untuk kegiatan-kegiatan lain namun setelah kita cek kegiatan lain ada diperencanaan dan sudah ada anggarannya," jelasnya.

Kasat Reskrim juga menjelaskan barang bukti yang diamankan," barang bukti yang diamankan yaitu Peraturan Desa Nomor 8 tahun 2020 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pasindangan (APBDes) refocusing Tahun anggaran 2021, Peraturan Kepala Desa Nomor 2 tahun 2021 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Akibat Danpak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Tahun anggaran 2021, Surat Keterangan Nomor : 406/546-Dinsos/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang verifikasi dan validasi dokumen hasil pendataan keluarga calon penerima BLT Dana Desa Pasindangan, Rekening BJB Kas Desa Pasindangan, Rekening BJB Kasi Ekbang, Berkas bukti pencairan uang yang akan digunakan untuk pendistribusian BLT Dana Desa, Surat Undangan yang diberikan kepada KPM dan Tanda Terima pendistribusian KPM," ujarnya.

"Total Kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Perkara Penyalahgunaan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2021 pada Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, Nomor 700 / 27 LHP.Riksus/ITDA/XI/2021, tanggal 10 November 2021 sebesar Rp. 92.100.000,00 (Sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah)," ucap Indik.

Baca Juga: BLT BPJS Cair, Berikut Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta di di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 2 dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah)," tegas indik.

"Sedangkan Pasal 3 dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (Satu) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah)," tutupnya.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x