Kejaksaaan Lebak: 2 Pengurus Koperasi Bangkit Rangkasbitung Tersangka Maling Uang Rakyat

- 18 Agustus 2022, 23:32 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Sulvia Triana Hapsari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Sulvia Triana Hapsari. /Foto: Antara/Mansur/

"Kami kini sudah melimpahkan kasus korupsi tersebut agar segera disidangkan," ujar Kajari Lebak.

Baca Juga: Acara Pernikahan Gong Hyo Jin dan Kevin Oh pada Bulan Oktober Mendatang Terbatas untuk Kerabat Dekat

Sulva menjelaskan kejaksaan negeri Lebak terus berkomitmen dan fokus untuk pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sepanjang Januari-Agustus 2022, kejari Lebak telah menangani 2 kasus maling uang rakyat di Koperasi Bangkit Rangkasbitung.

Kedua tersangka baik KA maupub AFm dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Mimpi Maria Dolores Bisa Terwujud Setelah Sporting Lisbon Ajukan Penawaran Terkait Transfer Cristiano Ronaldo

Undang-undang yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x