Puluhan WBP Lapas Rangkasbitung Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI

- 12 Agustus 2020, 21:51 WIB
Para warga binaan pemasyarakat (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Para warga binaan pemasyarakat (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. /- Foto: Dok. Humas Lapas Rangkasbitung/

PORTAL LEBAK - Momen hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 menjadi angin segar bagi para warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Rangkasbitung, Kabipaten Lebak, Banten.

Sedikitnya, 95 warga binaan yang menghuni lapas Rangkasbitung diusulkan mendapat remisi hari kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia tahun 2020.

"95 narapidana Lapas Rangkasbitung akan diusulkan mendapat remisi umum 17 Agustus Tahun 2020 ini," kata Kalapas kelas III Rangkasbitung Budi Ruswanto dalam rilisnya, Rabu 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Ornamen Khas Agustusan Mulai Hiasi Wajah Kota Rangkasbitung

Perayaan hari kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia ini, kata Budi, harus dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk mereka yang saat ini berada di dalam Lapas.

Tanggal 17 Agustus adalah hari kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tentu berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh negara memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada narapidana di seluruh tanah air.

"Narapidana yang diusulkan harus memenuhi syarat. Besarannya masing-masing variatif, dari 1 bulan sampai 5 bulan dengan syarat narapidana berperilaku dan mengikuti pembinaan dengan baik yang akan dinilai dan diteliti kelayakan usulannya oleh tim TPP Lapas Rangkasbitung," katanya.

Baca Juga: Kostas Tsimikas, Debutan Baru yang Diharap Jadi Andalan Liverpool

Budi menambahkan, dari total 232 WBP, hanya 95 yang diusulkan mendapat remisi kemerdekaan dan 3 orang di antaranya akan bebas langsung.

"Jadi untuk sisanya tidak memenuhi persyaratan seperti belum menjalani masa pidana 6 bulan dan masih menjalani proses persidangan," imbuhnya.

Sementara Kasubsi Admisi dan Orientasi, Dede Ukmartalaksana menegaskan, usulan remisi diberlakukan bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah teregister dalam sistem database Pemasyarakatan (SDP).

Baca Juga: Sempat Ditunda 3 Bulan, MTQ Provinsi Banten 2020 Digelar di Masjid Raya Al-Bantani Serang

“Karena untuk usulan remisi sekarang sudah online dengan menggunakan aplikasi database, basisnya data SDP. Kita verifikasi melalui sistem, sudah online terkoneksi dengan dunia luar. Seluruh napi diusulkan kecuali yang belum memenuhi persyaratan," tutur Dede.

Sementara itu, FR salah seorang WBP Lapas Rangkasbitung mengaku sangat senang karena akan mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan ke-75 tahun 2020 ini.

Baca Juga: Lepas Kafilah Lebak ke MTQ XVII Banten, Bupati Iti Ingatkan Protokol Kesehatan

“Saya merasa senang karena akan mendapat remisi. Ini adalah penghargaan dan perhatian Negara kepada warga binaan. Kami juga sudah mengikuti serangkaian pembinaan di sini dan hasilnya akan menambah semangat kami lagi untuk menjadi lebih baik,” tukasnya.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x