Tersangka Zainal Hudha Purnawa diketahui merupakan manajer klub sepak bola Madura United. PT Trust Global Karya Company memasarkan produk e-book kepada anggotanya beserta tambahan ilmu perdagangan.
Baca Juga: Asosiasi dan Pengusaha Temui Menko Luhut Binsar Pandjaitan Bahas Penundaan Pajak Hiburan
Anggota yang berpartisipasi harus menyetor sejumlah tertentu tergantung paket yang ditawarkan untuk membeli e-book. Bonus yang dijanjikan untuk setiap member baru adalah 10 persen.
Hasil penjualan akan disetorkan ke akun bursa yang ditentukan dan kemudian didistribusikan ke admin aplikasi. Peristiwa bot trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggota dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.
Dalam kasus ini, penyidik menyita rumah milik tersangka Minggus Umboh dan rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama. Kedua rumah tersebut diperkirakan bernilai Rp 15 miliar.
Baca Juga: Ini Yang Dibagikan Ketua NasDem Surya Paloh Saat Kampanye di Kalimatan Selatan
Harta milik tersangka diduga merupakan hasil penipuan dengan metode perdagangan robot PT Trust Global Karya atau Viral Blast.
Penyidik juga menggeledah apartemen One Icon Residence Surabaya, Jawa Timur, unit 5305-5306 tersangka Putra Wibowo pendiri Viral Blast bersama tersangka lainnya, serta penggeledahan di PT Trust Global. Kantor di Royal Residence Surabaya.***