"Kami ke depan menerapkan denda sanksi Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta bagi pelanggar protokol kesehatan," katanya.
Sebelumnya, petugas pendisiplinan AKB sudah memberikan sanksi kepada warga pelanggar protokol kesehatan dengan membaca Pancasila, push-up dan kerja sosial dengan menyapu kebersihan jalan.
Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian
Menurut Dede, penerapan PSBB merupakan bentuk pencegahan secara komprehensif dan berkelanjutan untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit yang mematikan itu.
Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lebak mengkhawatirkan melihat trennya terjadi penambahan kasus, meskipun sempat zona hijau dan zona kuning.
Dalam Peta Risiko Covid-19 yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat Kabupaten Lebak saat ini masuk dalam zona Risiko Sedang atau zona oranye.
Baca Juga: Jangan Sampai Lepas, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Kemungkinan Dibuka Hari Ini
Peta Risiko tersebut merupakan data terbaru per 27 September 2020 dan diperbaharui sepekan sekali.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah mengatakan, saat ini penyebaran virus Corona di Lebak cenderung meningkat.
Baca Juga: Gubernur Wahidin Halim Perpanjang PSBB Provinsi Banten Sebulan Penuh