PSBB Lebak Mulai 1 Oktober, Denda Rp150 Ribu - Rp25 Juta Bagi Pelanggar Protokol Covid-19

- 30 September 2020, 08:12 WIB
Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lebak kembali bertambah sebanyak sembilan orang sehingga total menjadi 186 orang pada Selasa 29 September 2020 dari sebelumnya 177 orang pada Minggu.
Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lebak kembali bertambah sebanyak sembilan orang sehingga total menjadi 186 orang pada Selasa 29 September 2020 dari sebelumnya 177 orang pada Minggu. /Foto: Antara/

"Kami ke depan menerapkan denda sanksi Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta bagi pelanggar protokol kesehatan," katanya.

Sebelumnya, petugas pendisiplinan AKB sudah memberikan sanksi kepada warga pelanggar protokol kesehatan dengan membaca Pancasila, push-up dan kerja sosial dengan menyapu kebersihan jalan.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Menurut Dede, penerapan PSBB merupakan bentuk pencegahan secara komprehensif dan berkelanjutan untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit yang mematikan itu.

Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lebak mengkhawatirkan melihat trennya terjadi penambahan kasus, meskipun sempat zona hijau dan zona kuning.

Dalam Peta Risiko Covid-19 yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat Kabupaten Lebak saat ini masuk dalam zona Risiko Sedang atau zona oranye.

Baca Juga: Jangan Sampai Lepas, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Kemungkinan Dibuka Hari Ini

Peta Risiko tersebut merupakan data terbaru per 27 September 2020 dan diperbaharui sepekan sekali.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah mengatakan, saat ini penyebaran virus Corona di Lebak cenderung meningkat.

Baca Juga: Gubernur Wahidin Halim Perpanjang PSBB Provinsi Banten Sebulan Penuh

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x