PSBB Lebak Mulai 1 Oktober, Denda Rp150 Ribu - Rp25 Juta Bagi Pelanggar Protokol Covid-19

- 30 September 2020, 08:12 WIB
Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lebak kembali bertambah sebanyak sembilan orang sehingga total menjadi 186 orang pada Selasa 29 September 2020 dari sebelumnya 177 orang pada Minggu.
Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lebak kembali bertambah sebanyak sembilan orang sehingga total menjadi 186 orang pada Selasa 29 September 2020 dari sebelumnya 177 orang pada Minggu. /Foto: Antara/

PORTAL LEBAK - Mulai Kamis 1 Oktober 2020 besok, Kabupaten Lebak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB Kabupaten Lebak akan digelar hingga tanggal 20 Oktober dengan penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lebak pada Selasa 29 September 2020 bertambah 9 orang menjadi total 186 orang dari sebelumnya 177 orang pada Minggu 27 September 2020.

Baca Juga: Prihatin dengan Kinerja Bupati Pandeglang Irna Narulita, SPASI Aksi Serahkan Sepatu Boot

"Kita berharap melalui penerapan PSBB yang diberlakukan tanggal 1-20 Oktober bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Dede Jaelani, Selasa.

Dede menjelaskan, penerapan PSBB ini disertai penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Ditetapkan Menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna

Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, jelas Dede, guna mendisiplinkan warga agar selalu melaksanakan (3-M) yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x