Ingin Kuasai Uang THR, Pelaku Dugaan Pembunuhan Pasangan Lansia di Lebak Berhasil di Bekuk Polisi

- 26 Maret 2024, 23:40 WIB
Saat Konferensi Pers Pengungkapan Pelaku Kematian Lansia Di Lebak Banten
Saat Konferensi Pers Pengungkapan Pelaku Kematian Lansia Di Lebak Banten /Muhamad Ridwan/Portal Lebak

"Pelaku meminjam uang ke korban, namun tidak dikasih sehingga Pelaku marah dan Pelaku ZN menendang kedua korban hingga keduanya tersungkur ke ubin lantai dan tidak sadarkan diri kemudian pelaku mengambil uang milik korban yang di simpan didalam Peci korban," tambahnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal  338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 Tahun atau Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman penjara selama 15 Tahun dan Pasal 351 ayat (3)  Dengan ancaman penjara Selama 7 Tahun.****

Halaman:

Editor: Abror Fauzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x