![Truk fuso dan barang bukti yang diduga raib dari Polsek Bayah.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/05/30/4191413782.jpeg)
Akibatnya, upaya warga sekitar yang diwakili Riyan dan Edo, untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir ilegal, ditahan polisi. Ini lantaran keduanya berusaha mencegah pengangkutan pasir yang berujung perkelahian.
Seperti diketahui, tambang pasir ilegal pada Senin, 22 April 2024 telah ditutup paksa oleh Polairud Polda Banten, bersama-sama Riyan dan kawan-kawan atas permintaan masyarakat sekitar.
Warga setempat resah dan khawatir lingkungan mereka rusak dan terkena dampak, jika kegiatan penambangan yang berjalan sekitar empat bulan terus dilakukan. Penutupan ini didukung oleh Muspika Bayah, pada Selasa, 23 April 2024 dengan berkunjung ke lokasi.
Baca Juga: Menteri Perhubungan: Saya Ingin Konektivitas di Regional Asia Pasifik Didasari Digital
Lantas, pada Rabu, 24 April 2024, penambangan pasir ilegal tetap dilakukan, dengan mengangkut pasir-pasir ke truk fuso, atas perintah oknum media dan ormas tersebut.
Ryan dan Edo mengetahuinya sehingga terjadi perdebatan yang berujung perkelahian. Selanjutnya truk fuso yang bermuatan pasir-pasir itu dititipkan Riyan dan kawan-kawan di Polsek Bayah.
Disisi lain, Kejadian tersebut juga dibenarkan oleh Ketua RT.02, Desa Darmasari, Suyadi, yang ikut dalam kegiatan penghentian penambangan pasir ilegal tersebut.
Baca Juga: Akhmad Jajuli Optimis Dapat Rekomendasi Dari Partai Pimpinan Muhaemin Iskandar
Menurut Suyadi Riyan, Edo dan kawan-kawannya sudah mewakili warga agar menghentikan penambangan pasir ilegal yang telah beberapa kali dilarang dan diperingatkan tapi tidak digubris, bahkan tetap dilakukan.