Polusi: Banyak Masyarakat Alami Gangguan Pernafasan, Kemenkes Sebar Komponen Partikulat atau PM di Puskesmas

29 Agustus 2023, 07:47 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menghadiri rapat terbatas tentang upaya peningkatan kualitas udara di Jabodetabek, Senin (28 Agustus 2023), di Istana Merdeka, Jakarta. /Foto: Humas/Sekretariat Kabinet Agung/

PORTAL LEBAK - Untuk memantau kualitas udara, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyatakan telah melengkapi Puskesmas Jabodetabek dengan alat pemantauan yang dapat mendeteksi kadar Particulate Matter (PM) atau komponen partikulat PM 2,5, secara real time.

“Kami di puskesmas mempunyai alat monitoring yang kami bagikan berupa alat kebersihan yang biasa diberikan ke semua puskesmas, namun sebenarnya lebih bersifat indoor," ungkap Menkes Budi Gunadi Sadikin.

"Bisa juga digunakan secara eksternal namun sesekali seperti yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup. dan Hutan dikatakan mencari ramuan “Komponen Kesehatan Udara, Tanah dan Air,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Mulai Rancang Rekayasa Cuaca untuk Mengurangi Polusi Udara di Jabodetabek

Terkait dampak pencemaran atau polusi terhadap bidang kesehatan, Menkes menyampaikan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan pedoman pemantauan 5 komponen yang ada di udara.

Kelima komponen tersebut menurut menkes, seperti dikutip PortalLebak.com  dari setkab.go.id, meliputi tiga komponen gas, nitrogen, karbon, dan sulfur, serta dua Particulate Matter (PM) atau komponen partikulat, PM 10 dan PM 2.5.

Karena Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan polusi udara berkontribusi besar terhadap enam gangguan pernapasan utama di Indonesia, yaitu pneumonia (infeksi paru-paru), infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), asma, tuberkulosis, kanker paru-paru, dan penyakit obstruktif kronik. penyakit paru-paru (PPOK).

Baca Juga: Kikis Pencemaran Danau Toba, Kementerian PUPR Bangun IPAL Senilai Rp59,42 Miliar

Hal itu disampaikan Menkes usai menghadiri rapat terbatas (ratas) membahas perbaikan kualitas udara di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) yang dipimpin Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 28 Agustus 2023.

“Kami menemukan bahwa salah satu penyebab terpenting [gangguan pernapasan] adalah polusi udara. Penyebab ini menyumbang 24 hingga 34 persen dari tiga penyakit utama: pneumonia, lalu ISPA dan asma,” kata Budi.

Menkes menyebutkan beban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akibat enam gangguan pernafasan mencapai Rp 10 triliun pada tahun 2022 dan kemungkinan meningkat pada tahun 2023.

Baca Juga: Dapat Baru, TNI AU Siapkan Skadron dan Lokasi Penempatan Pesawat Tempur Rafale dan F-15 EX

“Beban BPJS tahun lalu sebesar Rp 10 triliun dan jika melihat tren peningkatan pada tahun 2023, khususnya ISPA dan pneumonia, kemungkinan besar akan meningkat juga. Perlu sekali disampaikan di sini bahwa 3 teratas adalah infeksi paru-paru atau pneumonia, infeksi saluran pernapasan atas, dan kemudian asma. Totalnya sekitar Rp 8 triliun dibandingkan sebelumnya Rp 10 triliun,” ujarnya.

 

“Bahaya kesehatannya 2,5. Mengapa? Itu bisa masuk ke pembuluh darah alveolar paru-paru. Hal inilah yang menyebabkan pneumonia. Makanya kalau dari segi kesehatan kita lihat banget di PM 2.5, karena bisa masuk dalam dan menyebabkan pneumonia yang memang masalah paling serius di BPJS,” jelas Budi.

Menkes mengatakan, Presiden telah menginstruksikan pihaknya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk beradaptasi dengan standar kualitas udara terkini dan telah diperkuat oleh WHO.

Baca Juga: PLEDIS Entertainment Mengumumkan Gelar Audisi '2023 PLEDIS AUDITIONS GLOBAL WONDER TEENS', Kamu Mau Ikut?

“Jadi ada pedoman lebih lanjut dari WHO mengenai standar pencemaran udara yang harus dipenuhi untuk menjaga tingkat kesehatan masyarakat. Dan atas arahan Presiden, silakan coba diskusikan terlebih dahulu dengan Menteri Kesehatan. Ekonomi, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Boudi kemudian mengatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menetapkan standarnya agar sama di semua sektor.

Menkes menambahkan, untuk mengurangi risiko dan dampak pencemaran udara terhadap kesehatan, pihaknya akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pencemaran udara gas bagi kesehatan.

Selain itu, kata Budi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mendorong penggunaan masker sebagai upaya preventif jika pencemaran udara diawasi secara ketat berdasarkan standar yang telah ditentukan. Menurut Budi, masker yang direkomendasikan memiliki spesifikasi tertentu, mempunyai kemampuan menempel dalam menjebak partikel.

Baca Juga: Pondok Pesantren Al-Qudwah Rilis e Wallet Kartu Santri

“Maskernya minimal KF 94 atau KN 95, mempunyai elastisitas untuk menahan 2,5 partikel karena bahayanya 2,5 bisa masuk ke paru-paru, bisa masuk ke arteri pulmonalis karena terlalu kecil, tidak apa-apa, jadi perlu masker,” ujarnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler