Uji Emisi di DKI Jakarta Berlaku Lagi Mulai 1 November 2023, Ini Aturan dan Dendanya

9 Oktober 2023, 12:15 WIB
Pelaksanaan uji emisi di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Banten, oleh Dinas Lingkungan Hidup. /Foto: ANTARA/Handout-DLH Kota Tangerang/

PORTAL LEBAK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda) untuk menerapkan kembali denda pelanggaran uji emisi.

Pemprov DKI Jakarta juga telah mengumumkan aturan dan pengenaan tiket uji emisi kembali diberlakukan mulai Rabu, 1 November 2023.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda Metro Jaya, dengan Direktur Lalu Lintas, mulai 1 November kami akan kembali menerapkan sanksi denda atas pelanggaran uji emisi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Baca Juga: Uji Emisi Gratis Untuk 2.000 Kendaraan Bermotor di Kota Tangerang, Ini Lokasi dan Tanggalnya

Pernyataan tersebut disampaikan Syafrin Liputo, di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Minggu 8 Oktober 2023.

Syafrin juga menjelaskan alasan tiket pelepasan tes akan diberlakukan kembali. Sebelumnya, tiket uji emisi dihentikan karena dianggap tidak efektif.

“Kemarin data menunjukkan 1,2 juta orang mengikuti uji emisi kendaraan roda 4 dan jumlah kendaraan roda 2 juga cukup banyak," ujarnya.

"Artinya, secara umum masyarakat sudah mengetahui uji emisi yang dilakukan. Saat kami mengeluarkan denda, masyarakat sudah melakukan uji emisi secara menyeluruh,” papar Syafrin.

Baca Juga: Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Produksi Minyak dan Gas Dibarengi Pengurangan Emisi Kabon

Proses pelaksanaan formulir uji emisi akan tetap sama seperti sebelumnya, yakni dengan adanya koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kepolisian.

Terkait lokasi penjualan tiket, Syafrin mengatakan hal ini masih dalam pembahasan. Pengumuman ini merupakan langkah pengurangan polusi udara di DKI Jakarta dengan mengambil tindakan terhadap kendaraan yang gagal uji emisi.

Denda uji emisi yang akan diberlakukan kembali pada awal November 2023 di beberapa lokasi masih dalam pembahasan. Hal ini merupakan langkah positif dalam upaya penyelesaian masalah pencemaran udara di kota ini.

Baca Juga: Kode Redeem Gim Spike Volleyball, Temukan Stories Senin 9 Oktober 2023

Perlu diketahui, denda akan dikenakan pada kendaraan yang tidak memenuhi standar uji emisi. Denda bagi pemilik sepeda motor yang gagal uji emisi sebesar Rp 250.000, sedangkan kendaraan bermotor dikenakan denda sebesar Rp 500.000.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler