Kementerian PAN-RB Tentang Kemelut Jabatan Fungsional: Angka Kredit Dosen Tidak Akan Hangus

- 14 April 2023, 18:34 WIB
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni pada Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen, melalui daring, di Jakarta, Jumat 14 April 2023.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni pada Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen, melalui daring, di Jakarta, Jumat 14 April 2023. /Foto: ANTARA/HO-Humas Kementerian PAN-RB/

Peraturan Menteri PAN-RB Fleksibel

Menurut Alex Peraturan Menteri PANRB 1/2023 tersebut telah sangat fleksibel mengatur tata kelola jabatan fungsional seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Bahkan misalnya, tentang dosen, mereka dipersilakan ke instansi pembinanya dalam hal ini Kemdikbudristek agar mengajukan penilaian yang sangat customized demi memudahkan dosen," pungkasnya.

Seperti diketahui, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas sudah mengungkapkan, seiring arahan Presiden Jokowi, semangat yang ditanamkan melalui Peraturan Menteri PAN-RB 1/2023 merupakan semangat penyederhanaan dan fleksibilitas.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,6 Dirasakan di Jawa Timur Sampai Bali, Kedalaman 632 Kilometer

Anas menyatakan semangat penyederhanaan tersebut, bahwa pejabat fungsional tak lagi dibebani dalam penyusunan daftar usulan pengajuan angka kredit (DUPAK).

"Otomatis, tak akan membebani dalam administratif, namun justru memudahkan penilaian," papar Anas.

Menteri PAN-RB menegaskan Peraturan Menteri PAN-RB 1/2023, menyederhanakan dan mempermudah penilaian kinerja dosen.

Baca Juga: BNPB: Masyarakat Bisa Akses Peta Arus Mudik dan Balik Aman Bencana, Berikut Link dan Kegungaannya

Penilaian Dosen Lebih Sederhana

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x