"Penilaian kinerja dosen tak akan rumit lagi, namun jauh lebih simpel. Ada predikat kinerja, termasuk juga bisa didapat dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan, dan lain sebagainya," bebernya.
Setiap predikat kinerja tersebut, dinilai Anas, akan memungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karir dosen.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh para dosen dari berbagai perguruan tinggi, yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam aktivitas ini, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek Nizam menjelaskan pihaknya berupaya mengoptimalkan pengumpulan data hasil kerja dosen.
Pengumpulan data hasil kerja dosen itu, dihimpun dari aplikasi SISTER yang dikelola oleh kementerian dan sistem di perguruan tinggi.
"Dosen yang telah mengumpulkan data hasil kerja hingga 31 Desember 2022 di aplikasi SISTER atau sistem internal perguruan tinggi dalam perguruan tinggi yang belum menggunakan aplikasi SISTER, tidak perlu mengumpulkan data ulang," kata Nizam.
Baca Juga: Keutamaan Ibadah I'tikaf Pada 10 Hari Terakhir di Bulan Ramadan
Sedangkan para dosen yang telah mengumpulkan data hasil kerjanya, hanya perlu menunggu hasil dari konversi angka kreditnya.
"Yang belum mengumpulkan data hasil kerja (fungsional dosen-Red) hingga 31 Desember 2022 dapat mengumpulkan datanya melalui sistem yang telah ada," jelas Nizam.***