Selain itu, kata Budi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mendorong penggunaan masker sebagai upaya preventif jika pencemaran udara diawasi secara ketat berdasarkan standar yang telah ditentukan. Menurut Budi, masker yang direkomendasikan memiliki spesifikasi tertentu, mempunyai kemampuan menempel dalam menjebak partikel.
Baca Juga: Pondok Pesantren Al-Qudwah Rilis e Wallet Kartu Santri
“Maskernya minimal KF 94 atau KN 95, mempunyai elastisitas untuk menahan 2,5 partikel karena bahayanya 2,5 bisa masuk ke paru-paru, bisa masuk ke arteri pulmonalis karena terlalu kecil, tidak apa-apa, jadi perlu masker,” ujarnya.***