Polusi: Banyak Masyarakat Alami Gangguan Pernafasan, Kemenkes Sebar Komponen Partikulat atau PM di Puskesmas

- 29 Agustus 2023, 07:47 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menghadiri rapat terbatas tentang upaya peningkatan kualitas udara di Jabodetabek, Senin (28 Agustus 2023), di Istana Merdeka, Jakarta.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menghadiri rapat terbatas tentang upaya peningkatan kualitas udara di Jabodetabek, Senin (28 Agustus 2023), di Istana Merdeka, Jakarta. /Foto: Humas/Sekretariat Kabinet Agung/

“Kami menemukan bahwa salah satu penyebab terpenting [gangguan pernapasan] adalah polusi udara. Penyebab ini menyumbang 24 hingga 34 persen dari tiga penyakit utama: pneumonia, lalu ISPA dan asma,” kata Budi.

Menkes menyebutkan beban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akibat enam gangguan pernafasan mencapai Rp 10 triliun pada tahun 2022 dan kemungkinan meningkat pada tahun 2023.

Baca Juga: Dapat Baru, TNI AU Siapkan Skadron dan Lokasi Penempatan Pesawat Tempur Rafale dan F-15 EX

“Beban BPJS tahun lalu sebesar Rp 10 triliun dan jika melihat tren peningkatan pada tahun 2023, khususnya ISPA dan pneumonia, kemungkinan besar akan meningkat juga. Perlu sekali disampaikan di sini bahwa 3 teratas adalah infeksi paru-paru atau pneumonia, infeksi saluran pernapasan atas, dan kemudian asma. Totalnya sekitar Rp 8 triliun dibandingkan sebelumnya Rp 10 triliun,” ujarnya.

 

“Bahaya kesehatannya 2,5. Mengapa? Itu bisa masuk ke pembuluh darah alveolar paru-paru. Hal inilah yang menyebabkan pneumonia. Makanya kalau dari segi kesehatan kita lihat banget di PM 2.5, karena bisa masuk dalam dan menyebabkan pneumonia yang memang masalah paling serius di BPJS,” jelas Budi.

Menkes mengatakan, Presiden telah menginstruksikan pihaknya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk beradaptasi dengan standar kualitas udara terkini dan telah diperkuat oleh WHO.

Baca Juga: PLEDIS Entertainment Mengumumkan Gelar Audisi '2023 PLEDIS AUDITIONS GLOBAL WONDER TEENS', Kamu Mau Ikut?

“Jadi ada pedoman lebih lanjut dari WHO mengenai standar pencemaran udara yang harus dipenuhi untuk menjaga tingkat kesehatan masyarakat. Dan atas arahan Presiden, silakan coba diskusikan terlebih dahulu dengan Menteri Kesehatan. Ekonomi, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Boudi kemudian mengatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menetapkan standarnya agar sama di semua sektor.

Menkes menambahkan, untuk mengurangi risiko dan dampak pencemaran udara terhadap kesehatan, pihaknya akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pencemaran udara gas bagi kesehatan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah