Proses pelaksanaan formulir uji emisi akan tetap sama seperti sebelumnya, yakni dengan adanya koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kepolisian.
Terkait lokasi penjualan tiket, Syafrin mengatakan hal ini masih dalam pembahasan. Pengumuman ini merupakan langkah pengurangan polusi udara di DKI Jakarta dengan mengambil tindakan terhadap kendaraan yang gagal uji emisi.
Denda uji emisi yang akan diberlakukan kembali pada awal November 2023 di beberapa lokasi masih dalam pembahasan. Hal ini merupakan langkah positif dalam upaya penyelesaian masalah pencemaran udara di kota ini.
Baca Juga: Kode Redeem Gim Spike Volleyball, Temukan Stories Senin 9 Oktober 2023
Perlu diketahui, denda akan dikenakan pada kendaraan yang tidak memenuhi standar uji emisi. Denda bagi pemilik sepeda motor yang gagal uji emisi sebesar Rp 250.000, sedangkan kendaraan bermotor dikenakan denda sebesar Rp 500.000.***