Frekuensi konsumsi teh dan kopi yang diperbolehkan selama puasa

- 18 Maret 2024, 16:00 WIB
Ahli gizi dari RS Cipto Mangunkusumo Kencana Fitri Hudayani SST, M.Gz menganjurkan bahwa konsumsi teh atau kopi diperbolehkan selama ibadah bulan Ramadhan namun ada aturan frekuensinya agar tidak mengganggu puasa.
Ahli gizi dari RS Cipto Mangunkusumo Kencana Fitri Hudayani SST, M.Gz menganjurkan bahwa konsumsi teh atau kopi diperbolehkan selama ibadah bulan Ramadhan namun ada aturan frekuensinya agar tidak mengganggu puasa. /Pexels/

PORTAL LEBAK - Ahli gizi RS Cipto Mangunkusumo Kencana, Fitri Hudayani SST, M.Gz mengatakan, minum teh atau kopi diperbolehkan selama Ramadhan, namun ada aturan seberapa seringnya tidak mempengaruhi puasa.

“Teh dan kopi sebaiknya dikonsumsi secukupnya, misalnya sehari satu cangkir teh dan satu cangkir kopi, selebihnya dikonsumsi dengan air putih,” kata Fitri melalui pesan singkat yang diterima ANTARA hari ini, Jumat 15 Maret 2024.

Fitri mengatakan, minum teh dan kopi sudah menjadi kebiasaan minum masyarakat Indonesia pada umumnya. Biasanya teh juga menjadi kebiasaan diminum untuk menghilangkan rasa lapar.

Baca Juga: Bahaya Minum Teh Hangat Bagi Penderita Asam Lambung Ketika Berbuka

Teh, kata Fitri, dinilai lebih aman untuk lambung dan bisa dijadikan penyegar cepat bagi penderita asam lambung, berbeda dengan kopi yang keasamannya bisa menyebabkan asam lambung.

Mengiritasi bagi penderita lambung sensitif, sehingga sebaiknya diminum penuh di perut.

“Teh jauh lebih aman bagi penderita sakit perut, berbeda dengan kopi yang tingkat keasamannya dapat mengiritasi penderita lambung sensitif,” tulisnya.

Pecinta teh atau kopi juga tidak perlu khawatir karena walaupun minuman ini bersifat diuretik atau merangsang buang air kecil namun tidak menimbulkan rasa haus yang berlebihan.

Baca Juga: Cara membuat teh celup yang bermanfaat bagi kesehatan tubuh

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x