Mau ke Luar Negeri, Begini Aturan Perjalanan Internasional

31 Desember 2020, 00:46 WIB
Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

PORTAL LEBAK - Satuan Tugas (satgas) Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) membuat ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memproteksi warga negara Indonesia (WNI), pasca ditemukan varian baru virus Covid-19.

Kepala Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19.

Penerbitan SE ini untuk memproteksi WNI, dilatari belakangi oleh telah ditemukannya SARS-CoV-2 varian baru di South Wales, Inggris (SARS-CoV-2 varian B117) dan terjadinya peningkatan persebaran virus SARS-CoV-2 dan SARS-CoV-2 varian B117.

"Perlindingan dari imported case (kasus penularan Covid-19) dari luar negeri," demikian latar belakang SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Senin 28 Desember 2020, seperti dikutip dari laman Setkab.go.id.

Baca Juga: Warga Negara Asing Dilarang Masuk Indonesia, Ini Sebabnya.

Baca Juga: Pemegang Polis Asuransi Bumiputera Duduki Ruangan Komisaris, Tuntut Pencairan Rp 5 Triliun Dana

Penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang disertai dengan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian baru yang telah bermutasi menjadi SARS-CoV-2 varian B117 yang dilaporkan di Inggris, menjadi tujuan SE ini.

Sedangkan ruang lingkup SE ini merupakan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional, yaitu seseorang yang melakukan perjalanan orang dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

Keputusan Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 menjadi salah satu dasar hukum penerbitan Surat Edaran ini. Dalam rapat tersebut diputuskan pemerintah menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.

Baca Juga: Menhan Prabowo Lakukan Ini Bersama Komandan Operasi Khusus AS, 25 Tahun Lalu

Baca Juga: Serangan Siber Terdahsyat Terjadi di Amerika Serikat, Ini Cara Penyerang Beraksi

Sebagaimana dituangkan pada SE, pelaku perjalanan internasional harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Menutup sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia.

b. Ketentuan dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3/2020 berlaku bagi semua WNA yang tiba tanggal 28 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020.

c. Pelaku perjalanan WNI dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Gencar Promosikan Indusri 4.0, Indonesia Siap Pamer di Eksibisi Global Hannover Messe 2021

Baca Juga: Indonesia Negara Mitra Resmi Pertama Di Asia Tenggara Pada Eksibisi Global Hannover Messe

d. Pelaku perjalanan WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali memegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

e. Pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan:
i. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan
ii. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

f. Pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

Baca Juga: Kasus Korupsi Menteri KKP: KPK Panggil Tiga Dirut Eksportir Lobster, Ada Apa?

Baca Juga: Lolos ke Olimpiade Tokyo 2021, Greysia Polii: Bukan Sekadar Ikut, Tapi Untuk Dapat Medali

g. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.

h. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang PT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri;

i. Setelah dilakukan karantina lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang PT-PCR.

Baca Juga: Uji Klinis Tahap Akhir di Brasil, Efektivitas Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac di Atas 50 Persen

Baca Juga: Pertamina Jamin Tidak Ada Kelangkaan BBM Hingga Libur Tahun Baru Usai 

j. Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada huruf i maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan; dan

k. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf i maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Dalam SE juga dituangkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, sebagai berikut:

Baca Juga: Tinggal 5 Hari Lagi Bansos PKH 2020 Disalurkan, Segera Cek Data PKH Anda di Link Ini

Baca Juga: Bansos Provinsi Jawa Barat Tahap 4 Dibagikan Tunai, Cair Akhir Tahun 2020

1. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. Kementerian/lembaga, TNI, Polri dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

4. Instansi berwenang (Kementerian/lembaga, TNI, Polri dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Warga Lebak Harus Nonton Film Saidjah dan Adinda, Ini Sinopsisnya

Baca Juga: Alat Deteksi Covid-19 GeNose Buatan UGM Peroleh Izin Edar Kementerian Kesehatan

Dengan adanya SE ini, SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Addendum SE Nomor 3 Tahun 2020 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

“Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan tanggal 14 Januari 2021, dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi,” bunyi penutup SE ini. ***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler