Tolak Vaksinasi Covid-19, Warga DKI Jakarta Didenda Rp5 Juta

6 Januari 2021, 22:25 WIB
Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menyemprotkan cairan disinfektan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

PORTAL LEBAK - Pemerintah provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta melalui Wakil Gubernur (Wagub) Ahmad Riza Patria mengumumkan sanksi denda Rp5 juta, bagi warga Ibu Kota yang menolak vaksinasi Covid-19.

Ketetapan sanksi ini tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta. Pasal itu mengamanatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Mengantisipasi penolakan warga atas vaksinasi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberlakukan sanksi denda pada penolak berbagai kebijakan kesehatan.

Baca Juga: Modus Baru Selundupkan Kokain Asal Jerman Dalam Mainan Anak, Polisi Amankan 1 Tersangka

Baca Juga: Temuan Serpihan Pesawat Terbang, Ternyata Bagian Dari Roket China Yang Meledak

"Pemerintah memiliki UU Kesehatan, Kekarantinaan, kemudian ada PSBB yang jadi landasan kami untuk berbagai sikap dan kebijakan termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19," tegas Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu 06 Januari 2021.

Seperti dikutip PortalLebak.com dari ANTARA, Kebijakan juga termasuk pemeriksaan, protokol penguburan, hingga vaksinasi, bahkan dendanya ditingkatkan hingga Rp7 juta jika ada kekerasan.

Perda yang mengamanatkan sanksi ini, kata Riza, dikeluarkan dengan pertimbangan maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah Covid-19.

Baca Juga: Berapa Gaji PNS Plus Tunjangannya? Simak Ini

Baca Juga: Ini Alasan Aktivitas Masyarakat Jawa-Bali, Dibatasi Pada 11-25 Januari 2021

Termasuk penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus, hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR). "Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kita perlakukan sama seperti menolak diswab/kubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19 yang dendanya sanksi besarnya Rp5 juta kalau terjadi pemaksaan/kekerasan ditingkatkan menjadi Rp7 juta," tegasnya.

Riza meminta seluruh warga yang ada di Jakarta untuk taat, meski dirinya menyadari ada penolakan dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menganggap vaksinasi ini harus secara sukarela karena masih ada warga yang ragu terhadap vaksin tersebut. "Kalau terkait keraguan vaksin, tak usah khawatir, kami pemerintah pusat dan Pemda DKI bertanggung jawab. Bahkan Pak Jokowi menjadi orang pertama yang ingin disuntik. Jadi warga negara tidak perlu khawatir atau takut terkait vaksin. Kami bertanggungjawab sepenuhnya atas nama negara terhadap kesehatan dan keselamatan warga," ujarnya.

Namun Riza menjelaskan vaksin Covid-19 berbeda dengan vaksin lainnya, seperti polio atau campak. Riza menilai vaksin ini menyasar penyakit menular yang tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa pribadi dan keluarga tapi juga orang lain.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Tembak Mati 2 Terduga Teroris di Makassar

Baca Juga: Apa Vaksinasi Covid-19, Mampu Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi Nasional?

Riza menilai vaksin juga untuk menyelamatkan nyawa orang lain. "Justru HAM nya terbalik kalau kita tidak disuntik, kita mengganggu hak hidup orang, hak keselamatan orang karena Covid-19 ini dengan cepat dapat membahayakan dan menularkan ke orang lain. Itu yang mohon dipahami oleh seluruh warga kenapa semua wajib divaksin. Dan kenapa harus ada denda, sanksi pidana," paparnya.

Namun Riza menyadari warga tinggal di negara hukum, sehigga Riza mempesilahkan bagi siapa saja warga yang keberatan atau menolak mengajukan secara hukum. Prosedurnya dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. "Apapun yang menjadi keputusan tetap, tentu sebagai pemerintah, setiap warga negara harus patuh dan taat. Sejak belum ada keputusan tetap, kita laksanakan ketentuan yang berlaku hari ini," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, yakni orang yang tidak mempunyai riwayat penyakit bawaan (komorbid), sehingga wajib mengikuti program pemerintah tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Indonesia Pesan 329,5 Juta Dosis Vaksin Covid-19

Baca Juga: Vaksin Sinovac Halal atau Haram? MUI Akan Pleno Ambil Sikap

Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan jumlah diproyeksikan mencapai 119.145 orang.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler