Peredaran 3 kg Narkoba di Lingkungan Pekerja Tambang, Diungkap Satreskoba Samarinda

21 Januari 2021, 11:40 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba Seberat 3,040 kg bruto. /Foto: Divisi Humas Polda Kaltim/

PORTAL LEBAK - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, membongkar jaringan peredaran narkoba yang diedarkan untuk para pekerja tambang batubara. Total narkoba yang disita Satreskoba Polresta Samarinda, seberat 3,040 kg bruto.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andhika Darma Sena menjelaskan modus sindikat narkoba ini. Para pelaku memasukkan sabu dalam kemasan bungkus teh hijau asal China.

“Modusnya itu, sabu-sabu disimpan dalam kemasan teh hijau, yang memang selama ini biasa digunakan para pelaku,” ungkap Andhika.

Baca Juga: Suasana Ekstrem di Jalur Longsor Majene Akibat Gempa, BNPB Terus Upayakan Pembersihan

Baca Juga: Komisi III DPR: Sepakat, Listyo Sigit Prabowo jadi Kapolri Baru

Bahkan otak sindikat narkoba ini, Sunardi, merupakan narapidana lembaga pemasyarakatan Kutai Kartanegara (Kukar) berlaku sebagai pengendali dan yang memesan barang. “Otaknya itu Sunardi dia yang memesan dan mengarahkan barang dibawa kemana, termasuk membiayai pengiriman sabu, diduga asal Malaysia,” paparnya.

Padahal, status Sunardi saat ini diketahui, merupakan tangkapan Polda Kaltim. Sunardi belum di vonis hukuman dan sedang menunggu proses persidangan, dengan kasus yang sama peredaran narkoba.

Dalam keterangan pers yang dikutip PortalLebak.com dari laman Divisi Humas Mabes Polri, Kamis 21 Januari 2021, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Satreskoba Polresta Samarinda, mendapatkan informasi masyarakat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Kinerja Tim Gabungan SAR Pesawat Sriwijaya Air SJ !82

Baca Juga: Joe Biden Resmi Dilantik Sebagai Presiden Ke-46 Amerika Serikat

Informasi itu menyebutkan, jika pada Jumat 15 Januari 2021, di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang, sekitar pukul 18.15 WITA akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, yang dibawa oleh seseorang.

Selanjutnya Satreskoba Samarinda melakukan penyelidikan dan menangkap Supriadi alias Adi (51), yang membawa satu bungkus plastik hitam. Saat digeledah, polisi mendapati satu kardus yang di dalamnya terdapat tiga bungkus besar plastik, berisi sabu masing-masing seberat 1 kg lebih, dengan total berat 3,040 kg.

Kemudian polisi mengembangkan kasus ini. Adi pun bercerita, jika barang tersebut rencana dikirimkan ke seseorang bernama Andi Ona alias Ona, di Sanga Sanga. Kabupaten Kukar.

Baca Juga: Liga Spanyol: Real Madrid tersingkir dari Copa del Rey oleh Klub lapis ketiga

Baca Juga: Ini dia Alat Pelacak Virus Corona-19 dari Bau Ketiak Manusia

“Kami langsung menuju ke Sanga Sanga, tepatnya di Jalan Padat Karya RT.04 Kelurahan Sanga Sanga Muara Kecamatan Sanga Sanga. Dan sekitar pukul 21.00 WITA kami mengamankan Ona, dengan barang bukti bungkusan plastik warna hitam di lantai kamar rumahnya, yang sempat dia buang,” bebernya.

“Saat diperiksa ternyata berisi sebuah tas kecil warna biru, didalamnya terdapat tiga paket sabu seberat 25,84 gram bruto,” sambung Andhika.

Dari keterangan pelaku, polisi kembali mengungkap jika barang haram itu dipesan oleh seseorang bernama Sunardi alias Nardi (34) yang merupakan narapidana di Lapas Tenggarong.

“Kami langsung menuju ke Lapas Tenggarong. Saat tiba sekitar pukul 23.00 WITA, kami langsung mengamankan pelaku. Kami temukan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk memesan barang tersebut. Awalnya dia tidak mengaku, dan saat mereka bertiga ditemukan baru dia mengaku,” terang Andhika.

Baca Juga: Maskapai United Beri Penumpang Voucher $200 AS, Setelah Selamatkan Pasien Covid-19 di Pesawat

Baca Juga: Mantan TKW Asal Panyandungan Lebak Berhasil Kembangkan Usaha Kreatif Ini

Dari introgasi polisi menangkap seseorang berinisiaal DD di Kutai Barat. Selanjutnya, DD yang diminta tolong Nardi untuk melancarkan kedatangan sabu miliknya. "Sabu kemudian diedarkan di kawasan Kutai Kartanegara, kepada pekerja-pekerja tambang disana. Dan kami masih melakukan pendalaman terhadap DD yang ada di Kubar ini,” tandasnya.

Terkait peran masing-masing pelaku, Andhika menjelaskan, Supriadi sebagai kurir, sedangkan Andi dan DD sebagai kurir sekaligus pengedar, sementara Sunardi merupakan dalang dari sindikat narkoba tersebut.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler