Skema Penindakan Larangan Mudik Dibahas Bersama Kemenhub, Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan

6 April 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi larangan mudik /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dok.net

PORTAL LEBAK - Persiapan terus dilakukan Pemerintah jelang dimulainya operasi untuk mengantisipasi masyarakat yang nekat mudik saat libur Lebaran tahun ini.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, pada 26 Maret 2021, telah menetapkan bahwa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas mudik saat libur panjang Idul Fitri 2021

Larangan mudik ini berlaku bagi seluruh masyarakat termasuk termasuk ASN, TNI, Polri dan karyawan BUMN.

Baca Juga: Asal Usul Senjata Zakiah Aini Akhirnya Terungkap, Densus 88 Menangkap Seorang Pria di Banda Aceh

Baca Juga: Kemensos Siapkan Bantuan Bagi Korban Banjir Bandang dan Longsor NTT Senilai Rp3,8 Miliar

Kemarin, 5 April 2021, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menggelar rapat bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bertempat di gedung NTMC Polri, Jakarta.

Agenda rapat ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama yang diumumkan Menko PMK Muhadjir Effendy sebelumnya tentang skema pengawasan yang akan dimulai pada 6 Mei 2021.

Perundingan Korlantas Polri dengan Menhub ini akan mencangkup penyortiran di kawasan terminal hingga penyekatan pada jalur-jalur yang akan dilalui masyarakat yang masih nekat melakukan mudik.

Baca Juga: CEO Niantic John Hanke Bocorkan Kacamata AR yang Sedangkan Dikembangkannya Untuk Pokemon GO

Baca Juga: Hujan 9 Jam Akibatkan Banjir di Kabupaten Bima NTB, Bendungan di 4 Kecamatan Meluap

“Hari ini saya bertandang ke Kakorlantas bersama beberapa eselon 1 dan 2 dan beberapa Kadis yang ada di Jawa. Apa yang kami bicarakan tadi adalah tindak lanjut dari surat keputusan Menko PMK tentang larangan mudik,” kata Menhub Budi Karya Sumadi, seperti yang dikutip PortalLebak.com dari Tribrata News pada 6 April 2021.

Menhub ingin pelaksanaan sweeping dan penindakan bagi masyarakat yang nekat mudik agar dilakukan secara humanis namun tegas.

Oleh karena itu Menhub sudah memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono dan Gugus Tugas Covid-19 untuk membahas teknis di lapangan nanti.

Baca Juga: Aksi Koboi Jalanan CEO P2P Lending, Akun Medsos dan Informasi Lokasi Restock Jadi Sasaran Netizen

Baca Juga: Sampaikan Duka Mendalam, Presiden RI Jokowi Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Tangani Bencana di NTT dan NTB

“Oleh karenanya saya menugaskan Dirjen hubdar dan Dirjen lain untuk koordinasi dengan Kakorlantas dan gugus tugas, insya Allah apa yang dilakukan itu tetap tegas tetapi humanis,” ujar Menhub dua periode tersebut.

Terpisah, Korlantas Polri saat ini telah menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penyekatan ini untuk menghentikan laju masyarakat yang nekat melakukan aktivitas mudik yang sebelumnya telah disepakati untuk ditiadakan.

"333 titik penyekatan baik di jalur arteri maupun jalur tol. Baik menuju Jawa maupun menuju luar Jawa. 333 titik ini terutama dari Jakarta menuju Jabar dan Jateng. Yang kita antisipasi jalur tol dan di jalur arteri baik jalur pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga Jawa tengah kita telah tetapkan titik titik penyekatan agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai aturan,” terang Jenderal Bintang Dua itu.

Baca Juga: Pemerintah Berupaya Pulihkan Telekomunikasi Daerah Bencana di NTT dan NTB

Baca Juga: Banjir Bandang Lembata NTT, 11 Meninggal dan 16 Lainnya Hilang

Pemerintah diketahui akan melakukan pelarangan mudik selama 12 hari, yaitu mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Pelarangan aktivitas tahunan masyarakat setiap musim libur Idul Fitri ini dipilih karena didasari oleh jumlah penularan yang tinggi setiap libur panjang diberlakukan, terutama libur panjang yang memberi masyarakat kesempatan untuk berpergian antar provinsi secara serentak.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Tags

Terkini

Terpopuler