Nama Mendikbudristek Nadiem Makarim Dicatut, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

3 Mei 2021, 06:41 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim. /Foto: polri.go.id/Divisi Humas/

PORTAL LEBAK - Nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Nadiem Makarim) dicatut lima orang terkait proses pengambilalihan Sekolah Tinggi Ilmu Eknomi (STIE) Painan dan STIE Kediri.

Kelima orang tersebut diduga membuat surat palsu atas nama kemendikbudristek, yang dilakukan guna mempermudah jalan dalam proses ambil alih STIE Painan dan STIE Kediri.

“Surat yang mengatasnamakan Kemendikbud-ristek itu palsu. Tujuannya hanya untuk mempermudah pengambilalihan saja,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Yusri Yunus.

Baca Juga: PKS Lebak Gelar Rakerda, Targetkan Pemenangan Dalam Pemilu 2024

Menindaklanjuti hal ini, lima orang tersebut, Polda Metro Jaya pun menetapkan lima tersangka dalam kasus pencatutan nama menteri Nadiem.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, telah ditetapkan lima orang tersangka,” ujar Kombes Yusri, seperti PortalLebak.com kutip dari polri.go.id, Senin 3 Mei 2021.

Sebelumnya, Kemendikbudristek telah membuat laporan terkait dugaan pencatutan nama Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Update Evakuasi KRI Nanggala 402, Angkatan Laut China Akan Kirim 3 Kapal Penyelamatan

Tindakan ini dilakukan setelah terungkap, adanya pemalsuan 5 Surat Keputusan (SK) pembentukan Universitas Painan, di Tangerang.

Seperti diketahui, SK yang dipalsukan terdiri dari surat izin perubahan nama universitas serta lokasi perguruan tinggi swasta (PTS) yang semula di Jawa Timur ke Banten.

Kemudian terdapat surat lainnya yang berupa perizinan pembukaan program studi akuntasi, di universitas itu.

Baca Juga: Jalan Tol Menyanyi, Seperti Apa dan Bagaimana Menikmatinya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 soal pemalsuan surat, atau pasal 93 juncto pasal 60 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler