Perekam Video Viral Tamu Hotel yang Sedang Mandi, Telah Ditangkap Polisi

17 Mei 2021, 12:59 WIB
Perekam Video Viral Tamu Hotel yang Sedang Mandi, Telah Ditangkap Polisi, Minggu (16/05/2021). /Foto: polri.go.id/Polres Jakarta Pusat/

PORTAL LEBAK - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap terduga pelaku perekam video viral tamu hotel yang sedang mandi.

Sang pelaku perekam video viral tamu hotel yang sedang mandi, di sebuah hotel kapsul Bobobox, Jakarta Pusat, menjalankan aksinya secara diam–diam.

“Ini (pelaku perekam video viral tamu hotel yang sedang mandi-Red) masih dalam proses klarifikasi,” papar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP. Teuku Arsya Khadafi.

Baca Juga: Alur Cerita Sinetron Ikatan Cinta 17 Mei 2021: Nino Desak Reyna Tes DNA, Aldebaran dan Andin Dukung Nino

Teuku selanjutnya tidak memberi keterangan lebih lanjut, terkait dengan penangkapan terduga pelaku itu.

Dirinya hanya mengungkapkan, polisi terus menyelidiki pihak-pihak yang terkait, baik pelapor yakni korban berinisial (DE) serta terduga pelaku.

“Sekarang, terduga terlapor dan pelapor masih diperiksa polisi,” kata AKBP. Teuku, seperti PortalLebak.com kutip dari polri.go.id, Senin 17 Mei 2021.

Baca Juga: Pemuda Penghina Palestina di Tiktok Diamankan Polres Lombok, Ternyata Ini Pekerjaannya!

Seperti diketahui, peristiwa perekaman video dimulai saat korban (DE) menginap di hotel Bobobox Jakarta Pusat, Selasa 12 Mei 2021 lalu.

Namun ketika DE sedang mandi, ia menyadari bahwa ada pihak lain yang merekam dirinya dengan diam-diam.

Selanjutnya, DE menyebarluaskan kasus yang dialaminya ini melalui media sosial.

Sebagai korban DE menyatakan pelaku yang juga sesama tamu hotel Bobobox, telah melakukan tindak pidana tidak menyenangkan, karena melakukan perekaman bideo, tanpa seizin darinya.

Baca Juga: Penumpang di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Wajib Rapid Test Antigen Sebelum Keberangkatan

“Saya ingin dalam kasus ini, untuk mengadili pelaku dengan pidana perekaman tanpa izin dan juga pelecehan. Kemudian, saya ingin pelaku diadili dengan pasal perilaku kriminal yang berimbas dan merugikan entitas badan usaha,” ungkap DE kepada polisi.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler