POPULER HARI INI: PJU Kota Tangerang Dipadamkan, Penjual Kopi Dipenjara, Hingga Jokowi Perpanjang PPKM Darurat

16 Juli 2021, 23:24 WIB
Pemerintah kota Tangerang memutuskan untuk melakukan pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik jalan di Kota Tangerang, pada malam hari, selama PPKM darurat. /Foto: tangerangkota.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Pemerintah kota Tangerang memutuskan untuk melakukan pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik jalan di Kota Tangerang, pada malam hari, selama PPKM Darurat.

Kebijakan ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, sebagai salah satu cara Pemerintah Kota Tangerang untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Merujuk dari hasil Rakor bersama Kemenko Marves dan kesepakatan bersama unsur Forkopimda Kota tangerang," ungkap Herman.

Baca Juga: Mobil Dinas Jadi Mobil Pengangkut Jenazah, Pemkot Tangerang Siagakan Layanannya

Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca PortalLebak.Com pada Jumat 16 Juli 2021 dari pagi hingga malam ini.

Berikut ulasan selengkapnya.

1. Jadwal dan Wilayah Pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum di Kota Tangerang Selama PPKM Darurat

"Upaya pemadaman lampu PJU dilaksanakan dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang," katanya lagi.

Baca Juga: Pemerintah Kota Tangerang, Beri Fasilitas Pengisian Oksigen Medis Gratis

Pemadaman lampu PJU, menurut Sekda, seperti dilansir PortalLebak.Com dari laman tangerangkota.go.id, Jumat 16 Juli 2021, bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat di tempat-tempat keramaian di Kota Tangerang.

"Masyarakat banyak sekadar berkumpul hanya untuk ngobrol di malam hari, kami hindari ini, sehingga kami padamkan di titik-titik yang berpotensi menimbulkan keramaian," tegasnya.

Baca selengkapnya: Jadwal dan Wilayah Pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum di Kota Tangerang Selama PPKM Darurat

2. Gegara Tak Sanggup Bayar Denda PPKM Rp5 Juta, Asep Si Penjual Kopi di Tasikmalaya Ini Pilih Dipenjara

Penertiban PPKM Darurat di Tasikmalaya Jawa Barat menjadi sorotan menarik.

Baca Juga: Viral di Medsos Anggota DPRD NTB Cekcok dengan Petugas PPKM di Mataram, Ini Sebabnya!

Pasalnya, usai tukang bubur Endang yang membayar denda PPKM Rp.5 Juta, kini pemilik Kedai Kopi di Jalan Riung Asih, kecamatan Cihideung Tasik yang tak sanggup bayar denda dimasukkan sel tahanan.

Ramai sebelumnya, karena melayani empat mangkok bubur ayam, dan terbukti bersalah melanggar PPKM Darurat, Endang (40) divonis harus membayar denda Rp 5 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur.

Baca selengkapnya: Gegara Tak Sanggup Bayar Denda PPKM Rp5 Juta, Asep Si Penjual Kopi di Tasikmalaya Ini Pilih Dipenjara

3. PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli 2021, Masyarakat Diminta Gotong Royong Mengadakan Bansos

Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga akhir Juli 2021.

Baca Juga: Vaksin Gotong Royong Berbayar, Koalisi Relawan: Jokowi Bohong dan Inkonsisten

Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara mendisiplinkan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan sesuai standar PPKM dengan penyaluran bantuan sosial (bansos).

Namun, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah tak mungkin menanggung sendiri pengadaan bansos tersebut.

Baca selengkapnya: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli 2021, Masyarakat Diminta Gotong Royong Mengadakan Bansos ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler