Mau Tagih Utang, Pinjol Malah Tuduh Nasabah Bandar Narkoba

30 Juli 2021, 12:38 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika. /Foto: polri.go.id/Divisi Humas/

PORTAL LEBAK - Delapan oknum pinjaman online atau pinjol ilegal KSP Cinta Damai dicokok kepolisian.

Mereka ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah sering memfitnah para nasabahnya sebagai bandar narkoba, dan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) untuk menagih utang.

“Kita telah menangkap seluruhnya 8 tersangka, mereka membuat pesan-pesan tulisan yang sifatnya telah mencemarkan nama baik. Seperti Contoh, dibuat seolah-olah bahwa peminjam itu merupakan bandar sabu, bandar narkoba,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika seperti PortalLebak.com lansir dari laman polri.go.id, Kamis 29 Juli 2021.

Baca Juga: Alur Cerita Ikatan Cinta 30 Juli 2021: Fakta Baru Elsa Pembunuh Roy Terkuak

“Selain itu, mohon maaf - kalau dia perempuan (peminjam-Red), dicrop, ditempelkan yang dengan gambar tidak senonoh, serta yang lain-lainnya,” tambahnya.

Para tersangka dibekuk polisi di Jakarta Utara dan Medan, Sumatera Utara bersama bebap.

Beberapa barang bukti yang turut disita, ribuan SIM card, modem pool guna mengirim SMS blasting, HP, juga laptop berfungsi agar terlihat alur transaksi komunikasi oleh para pelaku.

Baca Juga: Mengenang 40 Hari Kepergian Tepeng, Steven and Coconuttrez Undang Doa Bersama

Helmy mengungkapkan dua tersangka lain masih diburu polisi, mereka adalah warga negara asing (WNA).

Bareskrim pun telah mengajukan pencekalan dua tersangka tersebut sehingga tak dapat keluar dari Indonesia.

"Beberapa tersangka WNA yang masih diburu, sudah kita lakukan pencekalan dan mengirimkan DPO atas kedua orang ini,” papar Brigjen Pol. Helmy.

Baca Juga: 5 Grup KPop yang Memperbarui Kontrak, Tanpa Kehilangan Anggota Aslinya

Helmy selanjutnya berupaya mengusut jaringan dan sindikat pinjol ilegal yang memfitah nasabahnya sebagai bandar narkoba tersebut.

Meski, Helmy menilai pelaku pinjol yang belum tertangkap dapat membuat aplikasi pinjol baru yang berbeda jadi harus diwaspadai.

“Kita terus mengusut jaringannya, meski perlu kami sampaikan ada sedikit hambatan, karena sifatnya memanfaatkan teknologi. Setelah di take down Satgas Waspada Investasi OJK, dalam waktu singkat pinjol itu dapat membuat yang baru lagi,” paparnya.

Baca Juga: Gempa Alaska 8,2 Magnitudo, KJRI San Francisco Laporkan 61 WNI Dalam Keadaan Baik

Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 311 KUHP.

Para oknum pinjol terancam hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler