Polisi: Muhammad Kece Ditangkap, Dijerat Pasal Penistaan Agama dan Buat Gaduh

26 Agustus 2021, 07:00 WIB
Spekulasi tentang YouTuber Muhammad Kece (kiri-lingkaran kuning) yang dinyatakan sebagian pihak menyerahkan diri, dibantah oleh Bareskrim Polri. Muhammad Kece oleh Bareskrim Polri ditangkap di daerah Mengwi, Badung, Bali, Selasa (24/08/2021). /Foto: polri.go.id/Div Humas/

PORTAL LEBAK - Spekulasi tentang YouTuber Muhammad Kece yang dinyatakan sebagian pihak menyerahkan diri, dibantah oleh Bareskrim Polri.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri, yang memimpin langsung kasus ini, menegaskan polisi menangkap YouTuber Muhammad Kece.

Bareskrim Polri menilai, YouTuber Muhammad Kece dikenakan pasal, atas kasus dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Usai Ditangkap di Bali Muhammad Kece Dibawa ke Kantor Bareskrim Polri

Brigjen Pol. Asep Edi Suheri mengungkapkan, sejak awal kasus unggahan video kontroversial Muhammad Kece, langsung dijadikan atensi Polri.

Hingga selanjutnya, sejumlah pihak melaporkan Muhammad Kece, terkait konten video kontroversial yang diunggahnya di YouTube, bersinggungan soal SARA.

“Cara mengunggah konten bermuatan SARA atas umat Muslim melalui kanal YouTube Muhammad Kece,” papar Brigjen Pol. Asep Edi Suheri, Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Muhammad Kece ditangkap Penyidik Bareskrim Polri di Pulau Dewata Bali

Seperti PortalLebak.com lansir dari polri.go.id, unggahan Muhammad Kece melalui sejumlah video di YouTube, mengakibatkan terjadi penistaan agama.

Akibat unggahannya, YouTuber Muhammad Kece terjerat UU ITE.

"Muhammad Kece dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,"  papar Brigjen Pol. Asep Edi Suheri..

"Pasal itu mengatur tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana,” tambahnya.

Baca Juga: Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Secara Resmi Dilantik Presiden Jokowi

Seperti diketahui, Muhammad Kece ditangkap di wilayah Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, pada Selasa 24 Agustus 2021.

Kemudian Muhammad Kace langsung diterbangkan dari Bali dan dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler