Segera Cek Daftar PIP dan Aktivasi Rekening SimPel atau Simpanan Pelajar SD, SMP, SMA, Simak Caranya!

29 Oktober 2021, 10:21 WIB
Dana PIP SD, SMP, SMA, SMK. Segera Cek Daftar PIP dan Aktivasi Rekening SimPel atau Simpanan Pelajar, Simak Caranya! /Pixabay/mrganso

PORTAL LEBAK - Segera melakukan aktivasi rekening bagi penerima dana PIP, jika tidak, maka otomatis status siswa penerima PIP akan dicabut dan gagal mendapatkan dana PIP pada 2021, cek segera rekening SimPel (Simpanan Pelajar).

Pasalnya, siswa yang namanya terdaftar sebagai calon penerima dana PIP wajib melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di BNI dan BRI sebelum 31 Oktober 2021.

Jika tidak segera melakukan aktivasi rekening SimPel, maka otomatis status siswa penerima PIP akan dicabut dan gagal mendapatkan dana PIP pada 2021.

Baca Juga: Masih Belum Tahu Cara Dapat BLT KIP bagi Siswa SD, SMP dan SMA, Ini Syaratnya Dapat Rp900 Ribu hingga Rp2 Juta

Berikut cara cek dan aktivasi PIP :

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

Baca Juga: Cek Bantuan Tunai PIP dari Kemendikbud untuk Pelajar dan Mahasiswa Hingga Rp1 Juta, Ini Caranya

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

Baca Juga: Ini 5 Hal Yang Perlu Diketahui Tentang KIP Kuliah 2021

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Berikut jumlah pencairannya:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Baca Juga: Beri Tali Asih ke Tanto yang Viral Karena Mencari Seragam Sekolah Bekas bagi Anaknya, Ini Kata Kapolda Banten!

Kedua tanda itu adalah telah diberikannya dua jenis Surat Keputusan (SK) bagi masing-masing peserta didik yang dinyatakan lolos evaluasi untuk menerima PIP, yakni :

1. SK Nominasi Penerima PIP
2. SK Pemberian PIP

Adapun dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Bagi Pelaku UMKM Cek Kembali Link Ini Dapatkan BLT BPUM Rp 1,2 Juta di September 2021

SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening.

Sedangkan, SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.

Kedua SK itu sendiri bisa diunduh oleh peserta didik yang namanya terdaftar sebagai penerima PIP di aplikasi SiPintar.

Baca Juga: Garong Uang Rakyat atau Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Oknum Kades Sodong dan Anaknya Ditangkap Polisi

Adapun, perlu diketahui, ada dua Bank Himbara yang ditunjuk sebagai lembaga keuangan penyaluran dana PIP. Yakni BRI dan BNI.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler