Rektor UNS: Kami Dukung Pengusutan Meninggalnya Alm. Gilang Endi Saputra oleh Polresta Surakarta

4 November 2021, 11:05 WIB
Pimpinan UNS mendukung pengusutan dan penyelesaikan kasus Meninggalnya Mahasiswa Gilang Endi Saputra oleh Polresta Surakarta. Alm. Gilang Endi Saputra meninggal saat ikut serta dalam Ditlatsar Menwa UNS, tanggal 24 Oktober 2021 lalu. /Foto: Facebook/IKA UNS/

PORTAL LEBAK - Pimpinan Universitas Sebelas Maret (UNS) mendukung pengusutan dan penyelesaikan kasus Meninggalnya Mahasiswa Gilang Endi Saputra oleh Polresta Surakarta.

"Kami ingin agar kebenaran dan keadilan ditegakkan bagi semua pihak. UNS sangat mendukung dan kooperatif dengan upaya pengusutan oleh pihak Kepolisian," ungkap Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho.

Prof Jamal Wiwoho juga menyampaikan langkah konkret yang dilakukan UNS dalam penyelesaian meninggalnya Alm. Gilang Endi Saputro.

Baca Juga: Calon Anggota Meninggal Akibat Diklat, Rektor Bekukan Menwa UNS

Dilansir PortalLebak.com dari keterangant tertulis Humas UNS, Rabu 03 November 2021, Prof Jamal Wiwoho, atas nama Civitas akademi UNS mengungkapkan dukacita dan belasungkawa.

Apalagi Alm. Gilang Endi Saputra meninggal saat ikut serta dalam Ditlatsar Menwa UNS, tanggal 24 Oktober 2021 lalu.

Prof. Jamal sangat menyesalkan terjadinya peristiwa yang tidak diharapkan oleh semua pihak tersebut.

Baca Juga: UNS Menutup Sementara Kegiatan Resimen Mahasiswa, Tolak Tindak Kekerasan di Kampus

Pasalnya, Gilang Endi Saputra adalah mahasiswa UNS yang meninggal saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklatsar), Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS atau Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS.

Sebagai bentuk dukungan dan sikap kooperatif UNS, Rektor memberikan akses seluas-luasnya kepada Tim Penyidik Polresta Surakarta.

Rektor UNS mempersilahkan polisi memperoleh dokumen-dokumen yang diperlukan, serta memeriksa lokasi-lokasi di lingkungan UNS yang relevan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bahas Peningkatan Kerja Sama dengan Persatuan Emirat Arab PEA

Penyidik Polresta Surakarta juga dipersilahkan memanggil mahasiswa, dosen, sekaligus tenaga kependidikan agar dimintai keterangan oleh.

“UNS menyediakan tim penasehat hukum mendampingi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang dipanggil oleh pihak Kepolisian agar memastikan hak-hak mereka dilindungi,” tambah Prof Jamal.

Selain pihak Kepolisian, UNS telah menggelar komunikasi intens dengan keluarga Alm. Gilang Endi Saputra.

Baca Juga: Polri: Ternyata Tersangka Teroris Itu Menjabat Kepala Sekolah Dasar Negeri

Perwakilan pimpinan UNS sejak hari pertama, berkomunikasi langsung kepada keluarga Almarhum dengan berkunjung dan bersilaturahmi.

Pimpinan UNS mendatangi kediaman keluarga Alm. Gilang Endi Saputra, di Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah.

Pihak UNS menyampaikan dukungan moril ke keluarga dan mendengarkan ungkapan-ungkapan yang perlu disampaikan dari keluarga.

Baca Juga: 263 Kepala Desa Terpilih Periode 2021-2027, Dilantik Bupati Lebak

“Pada 30 Oktober 2021, perwakilan keluarga bersama perwakilan mahasiswa dari BEM UNS sudah melakukan pertemuan dengan pimpinan UNS," ungkap Prof Jamal.

"Pihak UNS diwakili Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan serta Ketua Tim Evaluasi UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS," tambahnya.

Pertemuan tersebut pimpinan UNS menerima dan membahas penyampaian aspirasi dari pihak keluarga maupun perwakilan mahasiswa.

Baca Juga: Tindaklanjuti Usulan Nama Calon Panglima TNI, Puan Akan Segera Gelar Rapat Pimpinan

Selain itu UNS telah menawarkan pendampingan di aspek kesehatan dan psikologis kepada keluarga. Keluarga almarhum menyambut baik tawaran itu.

Kemudian, Tim UNS yang dipimpin oleh dr. I Gusti Bagus Indro Nugroho, telah ditugaskan Rektor UNS untuk menjadwal pendampingan dan konseling dengan pihak keluarga.

Dalam proses pengkajian internal, pada 25 Oktober 2021 Rektor UNS membentuk Tim Evaluasi UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.

Baca Juga: Penyanyi Solo Asal Thailand Viral, MILLI: Remaja yang Jago Rap dalam Berbagai Bahasa

Tim dikukuhkan oleh Surat Tugas Rektor UNS Nomor: 4461/UN27/KP/2021. Tim juga bertugas melakukan kajian terhadap kasus ini.

Tim juga akan melihat secara lebih luas soal praktek pengelolaan UKM di lingkungan UNS. Mulai dari UKM Korps Mahasiswa Siaga ini dan akan berkembang ke UKM-UKM yang lain.

“Tim Evaluasi memberikan rekomendasi kepada saya selaku Rektor UNS, untuk melakukan pembekuan atas UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS," tegas Prof Jamal.

Baca Juga: Arab Saudi Akan Permudah Visa Haji dan Umrah bagi Indonesia, Plus Kemudahan berwisata

"Keputusan pembekuan itu tertuang dalam SK Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 26 Oktober 2021,” paparnya.

Tim Evaluasi tetap bekerja mempelajari dokumen-dokumen yang relevan juga mewawancarai para mahasiswa serta pembina UKM.

Proses kajian ini masih terus berjalan dan Tim selalu melakukan cross-check informasi, untuk memastikan data atau informasi yang diperoleh valid.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Pamerkan Motor Listrik asal Kudus

Tim juga membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pihak yang memiliki informasi valid dan relevan dengan kasus ini, untuk menyampaikan kepada Tim.

Informasi itu dapat dipergunakan sebagai data atau informasi tambahan, agar kasus ini terselesaikan dengan tuntas.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler