Tilang di Wilayah Polda Jatim Tak Selalu Harus Ada Polisi, Ini Caranya

15 November 2021, 14:17 WIB
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, melalui melepas Mobil Operasional INCAR secara simbolis. Bersamaan dengan itu juga diresmikan aplikasi pertama di Indonesia, yakni Aplikasi SKRIP (Integrated Node Capture Attitude Record), Senin (15/11/2021). /Foto: polri.go.id/Bid Humas Polda Jatim/

PORTAL LEBAK - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terus mengembangkan tilang elektronik berbasis teknologi.

Tujuannya, agar tilang tidak selalu mengharuskan ada kehadiran anggota polisi lalu lintas di lokasi pelanggaran aturan lalu lintas.

Gerak pengembangan tilang elektronik digencarkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, melalui melepas Mobil Operasional INCAR secara simbolis.

Baca Juga: SIM Dicabut Polisi Sementara Atau Permanen Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Ini Aturannya

Bersamaan dengan itu juga diresmikan aplikasi pertama di Indonesia, yakni Aplikasi SKRIP (Integrated Node Capture Attitude Record).

“Polda Jatim melakukan inovasi mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat berbasis digital data, dan tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat," papar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.

"Hal ini, mengurangi interaksi dan terjadinya kesalahan. Karena mobil INCAR melaksanakan patroli di jalan raya, merekam secara digital dan realtime apa yang dilakukan masyarakat terkait kepatuhan, tata tertib lalu lintas,” tambahnya.

Baca Juga: Aksi Pocong di Jembatan Suramadu Kagetkan Pengendara Lalu Lintas Siang Hari!

Mobil operasional INCAR ini merupakan sarana untuk meningkatkan implementasi penindakan lalu lintas berbasis elektonik.

Sedangkan aplikasi SKRIP sendiri merupakan sarana untuk mengetahui riwayat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara di wilayah Jawa Timur berbasis elektronik.

Polda Jatim dapat tambahan dua unit Mobil operasional INCAR plus Peluncuran Aplikasi SKRIP, di Taman Bungkul Surabaya, Senin 15 November 2021.

Baca Juga: Gubernur Banten: Tol Serang Sampai Panimbang Siap Diresmikan

Kapolda selanjutnya menjabarkan, jika terdapat pelanggaran lalu lintas, maka akan terkoneksi dengan data regident dan data aplikasi kependudukan.
Data regident sendiri terdiri dari data SIM, STNK, dan BPKB yang telah terintegrasi.

“Kami bekerja sama dengan Kejaksaan dan Pengadilan, Kantor Pos, Dinas Perhubungan dan instansi lainnya untuk dapat melaksanakan sistem yg diterapkan di INCAR" ujar Irjen Pol Nico.

"Sementara ini mobil operasional INCAR ada 12, dibeberapa Kabupaten dan Kota Madya, nantinya akan dikembangkan di seluruh Jatim,” ungkapnya.

Baca Juga: Viral: Cucu Presiden Jokowi Jan Ethes Viral Juara Taekwondo

Terkait aplikasi SKRIP yang merupakan riwayat pengemudi, dapat di download pada Appstore dan iOS.

Aplikasi ini, dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id, berisi informasi pelanggaran berlalu lintas yang dilakukan masyarakat.

Pelanggaran terjadi, maka polisi lalu lintas mengirimkan ke masyarakat yang bersangkutan (melalui-Red) aplikasi SKRIP.

Baca Juga: M Kece Mulai Dilupakan, Muncul Lagi Penista Agama di TikTok Sebut Nabi Muhammad Pembohong

“Tujuannya, mewujudkan Kamseltibcarlantas, kemudian menjaga supaya tidak terjadi pelanggaran, yang akan berujung pada kecelakaan, yaitu penyelamatan manusia," papar Kapolda.

Selain itu, juga mewujudkan program Presisi Bapak Kapolri, supaya anggota lantas tidak bersentuhan secara langsung, tapi ada pendidikan di masyarakat yang diwujudkan melalui aplikasi SKRIP dan INCAR ini,” pungkasnya.

Kapoda Jatim Irje Pol Nico menjelaskan aplikasi SKRIP, melengkapi ETLE. Jaka ETLE bersifat statis, INCAR bersifat mobile dapat mengawasi sekeliling jalan raya.

Baca Juga: Kilang Minyak Pertamina di Cilacap Pernah Terbakar 4 Tahun Berturut-turut

"Kami mohon pada masyarakat, tolong didukung dengan patuh pada tata cara lalu lintas, pada hukum, dan berkomunikasi dengan baik apabila mereka ditegur oleh anggota,” harapnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler