Pria di Bekasi Bacok Calon Kakak Ipar dengan Celurit Gegara Dilarang Merokok

24 Mei 2022, 16:52 WIB
Ilustrasi. Seorang pemuda tewas dibacok sekelompok orang ketika sedang membangunkan sahur. /Foto: Pixabay/

PORTAL LEBAK - Pria bernama Ainul di Bekasi Barat berhasil diamankan polisi pada hari Minggu, 22 Mei 2022, karena kasus pembunuhan.

Pria berusia 25 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan kakak dari pacarnya.

Tindak pidana ini bermula saat Ainul mengunjungi pacarnya di Gang Seng, Kelurahan Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada hari Sabtu, 21 Mei 2022.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp743 Juta Kades Kabandungan Diborgol Petugas Kejari

Ainul yang merokok di dalam ruangan kemudian ditegur oleh korban, Muhammad Yunus (MYS), 25 tahun.

Teguran tersebut disampaikan calon kakak iparnya sangat beralasan, karena MYS tengah memiliki bayi berusia enam bulan di rumah.

Namun Ainul yang merasa tersinggung karena larangan merokok MYS kemudian pergi.

Baca Juga: Supercar Ferrari California Senilai Rp3,5 Miliar Milik Indra Kenz Tiba di Bareskrim Mabes Polri

Besoknya, hari Minggu malam, Ainul kembali lagi dengan membawa celurit ke rumah MYS dan membacok korban di depan teras rumahnya.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera menangkap pelaku dan menyerahkannya ke Pos Polisi Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Sedangkan korban MYS sempat dilarikan ke rumah sakit tetapi nyawanya tak dapat tertolong.

Baca Juga: Polisi Kantongi 10 Rekaman CCTV untuk Identifikasi Pelaku Pelemparan Batu ke Kaca Mobil di Kebayoran Lama

Kasus ini kini ditangani Polsek Bekasi Kota dan Polres Metro Bekasi Kota.

"Tersangkanya sudah diamankan di Polres ya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, dikutip PortalLebak.com dari PMJ News, 24 Mei 2022.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Tags

Terkini

Terpopuler