Modus Peredaran Narkoba ala Kontrakan di Tangerang, Polisi Bekuk Sang Bandar

16 Juni 2022, 13:30 WIB
Polisi menyita 1 pack plastik, timbangan elektrik, sendok, sedotan warna hijau yang disimpan dalam kantong kain penyimpanan, serta 1 unit Hp yang digunakan pelaku transaksi narkoba modus rumah kontrakan. /Foto: polri.go.id/Bid Humas Polda Banten/

PORTAL LEBAK - Satnarkoba Polresta Tangerang, Polda Banten membekuk pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu, dengan modus menyebarkannya antar kontrakan.

Modus peredaran narkoba di rumah kontrakan bisa diendus dan disidik setelah personel Satnarkoba Polresta Tangerang memperoleh informasi masyarakat.

"Pelaku bandar narkoba ini ditangkap, di rumah kontrakannya, terletak di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang,” ungkap Kasatresnarkoba Kompol Gede Adi Sasmita.

Baca Juga: Penyeludupan Kokain Digagalkan TNI AL, 179 kg Narkoba Senilai Rp1,25 Triliun Dimusnahkan

"Personel beberapa hari mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan, ternyata rumah kontrakan digunakan tempat transaksi narkoba," ujar Gede.

Setelah menyelidiki pelaku dan memastikan posisi bandar itu di dalam rumah kontrakan, jajaran Satnarkoba Polresta Tangerang membekuk pelaku.

"Personel mendapatkan profil lengkap pelaku, dan langsung melakukan menangkap dan menggeledah, ternyata ada narkoba jenis sabu pada pelaku," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Lebak Sikat Pengedar Sabu, 91 Paket Narkoba Disita

Dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id, Polisi menyita 15 paket sabu seberat 13,86 gram dari pelaku JHS (27), berdomisili di Kecamatan Jatiuwung.

"Selain sabu, polisi juga menyita 1 pack plastik, timbangan elektrik, sendok, sedotan warna hijau dan disimpan dalam kantong kain penyimpanan, serta 1 unit Hp yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku," jelas Gede.

Saat ini pelaku JHS telah berada di tahanan Polresta Tangerang, untuk dimintai keterangan dan polisi mengembangkan kasus ini.

Baca Juga: Seorang Warga Ditangkap Setelah Diduga Memicu Tornado Api Akibatkan Kebakaran Hebat di Hutan Arizona

"Tersangka JHS dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman maksimal 20 tahun," papar Gede.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler