Dugaan Maling Uang Rakyat dalam Pengadaan Beras di Serang, Tersangka AA Dicokok Kejati Banten

22 Juli 2022, 02:07 WIB
Tersangka AA (Mantan Manager UPGB merangkap Kepala Satker IV ADA DN 2016) di Serang, Banten telah ditangkap tim penyidik Kejati Banten, Kamis 21 Juli 2022. /Foto: Kejati Banten/Handout/

 

PORTAL LEBAK  - Tim Penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) Kegiatan Pengadaan Beras Dalam Negeri (ADA DN)

Seorang tersangka itu yakni AA (Mantan Manager UPGB merangkap Kepala Satker IV ADA DN 2016) di Serang, Banten telah ditangkap, Kamis 21 Juli 2022.

Pasalnya, tersangka AA juga diduga melakukan tindak pidana maling uang rakyat alias korupsi dengan mengurangi penyerahan iang muka hasil giling tahun 2016.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Garuda Indonesia, Menteri BUMN Erick Thohir Datangi Kejaksaan Agung Hanya Beri Laporan Audit

Dilansir PortalLebak.com dari keterangan tertulis Kejati Banten, tindakan tersangka AA dilakukan pada Perum BULOG Subdivre Serang.

Akibat berbuatan tersangka AA, diduga menimbulkan Kerugian Negara sejumlah Rp 1.928.477.500,-

Data ini terungkap melalui Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor Print: Print- 732/ Fd.1/ M.6/ 07/2022 tgl 21 Juli 2022.

Baca Juga: Dituding Lambat Penanganan, Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong Didemo Massa Terkait Kasus Korupsi BTT 2017

Selanjutnya, saat ini Tersangka AA telah ditahan jaksa penyidik Kejati Banten, di RUTAN Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

Penahanan terhadap tersangka AA dijalankan penyidik berdasarkan syarat obyektif yang terlah dinilai.

Karena tersangka AA dikenakan ancaman hukumannya lebuh dari 5 (lima) tahun penjara atas perkara maling uang rakyat yang membelitnya.

Baca Juga: Persija Jakarta Hadapi Chonburi FC Sehari Setelah Laga Perdana BRI Liga 1 2022/2023 Melawan Bali United

Selain itu terdapat syarat subyektif yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan Barang Bukti sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler