Irjen Pol Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Kepolisian, Meski Minta Maaf Tapi Dia Melawan

26 Agustus 2022, 09:17 WIB
Putusan Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dipecat, Sampaikan Maaf dan Siap Bertanggung Jawab /PMJ News/Polri TV

PORTAL LEBAK - Hasil keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) terbukti melanggar kode etik Polri dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hasil putusan KKEP ini dinyatakan dalam sidang kode etik yang digelar di ruang TNCC Polri, Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2022.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Ketua Komisi Kode Etik Polri, Komjen Pol. Ahmad Dofiri saat membacakan putusan.

Baca Juga: Sidang Etik Irjen Pol Ferdy Sambo Periksa 15 Saksi, Ini Yang Ingin Digali

Menurut Komjen Pol. Ahmad Dofiri yang juga Kabaintelkam Polri, PTDH adalah bagian dari sanksi administratif kepada FS.

Sementara iut, sanksi administratif lain yang menyertai yakni penempatan dalam tahanan khusus (Patsus) selama 21 hari.

Pasalnya, menurut Komjen Pol. Ahmad, FS sudah melaksanakan Patsus sehingga pelanggar hanya menjalani sisa tahanan.

Baca Juga: Irjen Pol. Ferdy Sambo Buat Surat Ditulis Tangannya Sendiri, Ini Isinya

Menyoal sanksi etika, perbuatan FS sesuai keputusan sidang kode etik Polri, dinyaakan sebagai perbuatan tercela oleh insitusi Polri.

"Sanksi etika yaitu pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela," pungkas Komjen Pol. Ahmad Dofiri dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id.

Meski telah mendengarkan putusan sidang KKEP terhadap dirinya, ternyata Ijne Pol. Ferdy Sambo (FS) melawan dengan mengajukan banding.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi jadi tersangka, Timsus Polri Punya Bukti Sahih

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap melaksanakan," kata Irjen Pol. Ferdy Sambo, dalam posisi berdiri siap selama putusan dibacakan.

Kemudian, Komisi Kode Etik Polri mempersilahkan dan memberikan waktu selama 3 hari kepada FS agar memproses pengajuan banding.

Seperti diketahui, sidang kode etik Polri berlangsung maraton sejak Kamis 25 Agustus 2022 pagi dan berakhir sekira pukul 02.00 WIB, pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Staf Twitter Banyak yang Eksodus, Kondisi ini Dipercepat Akibat Pertempuran Versus Elon Musk

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan sidang KKEP terhadap FS telah berlangsung selama 18 jam.

Sejumlah 15 saksi telah dihadirkan dalam sidang kode etik FS ini, termasuk tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelum sidang ditutup, FS meminta izin membacakan surat permohonan maaf ke seluruh jajaran Polri. Permintaan itu dikabulkan Ketua Komisi Etik Polri.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler