Polisi Lalu Lintas Polantas Dilarang Tilang Manual di Jalan Raya, Ini Aturan dari Kapolri

26 Oktober 2022, 12:52 WIB
Kapolri Instruksikan Polisi Lalu Lintas Tidak Lagi Melakukan Tilang Secara Manual. /Foto: Dok PMJ News/

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile,"

PORTAL LEBAK – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melarang operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Kapolri telah menginstruksikan semua jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas), tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan tilang manual dituangkan melaui surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Tilang ETLE Berlaku, Dari 1 Kamera CCTV 14 Ribu Pelanggar Terekam di Medan Sumatera Utara

Surat telegram tersebut langsung ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kakorlantas menginstruksikan polisi lalu lintas (Polantas) agar mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) baik statis dan mobile.

Sehingga ke depan, penindakan pelanggaran lalu lintas oleh jajaran Polantas, tidak lagi menggunakan tilang manual.

Baca Juga: Masa Arus Mudik Lebaran 2022, Tilang Elektronik ETLE Tetap Diterapkan

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," ungkap isi telegram itu.

"Polantas dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis telegram itu dikutip PortalLebak.com dari polri.go.id.

Selanjutnya Kapolri Jenderal Sigit meminta jajaran Korlantas Polri agar memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam).

Baca Juga: Tilang ETLE di Tol Berlaku 1 April 2022, Cek 3 Hal Ini Agar Makin Aman

Khususnya dalam melayani masyarakat di sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Jenderal Sigit sekaligus menginstruksikan semua anggota Polantas di lapangan menggelar Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Selanjutnya Polantas harus menggelar kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) agar mendorong Kamseltibcarlantas, mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Pembangunan Ibu Kota Nusantara Alami Perkembangan yang Baik

“Melaksanakan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” ungkap instruksi Kapolri di telegram.

Polantas juga diminta profesional transpara dan prosedural, dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas.

Anggota Polantas dihimbau tidak memihak kepada salah satu yang berperkara lalu lintas, agar meningkatkan kepercayaan publik kepada Polri.

Baca Juga: Mayoritas Publik Ingin Capres 2024 Lanjutkan Pembangunan Pemerintahan Presiden Jokowi

“Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing," ungkap telegram itu.

"Juga untuk melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas,” tambahnya.

Kemudian, anggota Polri diminta untuk tidak menampilkan kehidupan hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.

Baca Juga: Kemenkes: Waspada Varian Baru Omicron XBB, Tes dan Pelacakan Pasien Perlu Ditingkatkan

Di samping itu, anggota Polri harus melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh pungli.

“Juga untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas dan memberikan hukuman kepada personel melakukan pelanggaran,” ungkap Jenderal Sigit dalam istruksi itu.

Selanjutnya Korlantas Polri diminta menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev. Agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan kontra produktif.

Baca Juga: Ustadzah OKI Setiana Dewi Bertandang ke Lebak, Ini Yang Dilakukannya

“Anggota Polri diminta untuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing,” ungkap poin terakhir telegram itu.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler