Tilang ETLE Berlaku, Dari 1 Kamera CCTV 14 Ribu Pelanggar Terekam di Medan Sumatera Utara

- 10 Juni 2022, 11:56 WIB
Ilustrasi sanksi bagi pelanggar ETLE yang tidak membayar tilang.
Ilustrasi sanksi bagi pelanggar ETLE yang tidak membayar tilang. /NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO

PORTAL LEBAK - Polisi melalui Kamera Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Medan, Sumatera Utara, menjaring lebih dari 14 ribu pelanggar lalu lintas sepanjang Maret hingga Juni 2022.

Hal ini diungkapkan jajaran Direktorat Lalu Litas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kamis 9 Juni 2022.

Dirlantas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Indra Darmawan, menyatakan padahal penindakan ini berasal dari tangkapan gambar satu kamera ETLE.

Baca Juga: Masa Arus Mudik Lebaran 2022, Tilang Elektronik ETLE Tetap Diterapkan

"Kita telah mempunyai dua kamera ETLE, yang satu sudah bisa beroperasi full, sudah bisa melakukan penindakan secara elektronik," kata Kombes Indra.

"Sudah hampir 14 ribuan pelanggar yang tercapture dan 1500 an telah konfirmasi dan membayar denda tilang, 4 ribu kendaraan terblokir," paparnya.

Dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id, Indra mengungkapkan kamera ETLE kedua telah terpasang dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Tilang Elektronik E-TLE Tahap 2 Berlaku, Berikut Daerah dan Sasarannya

Dirlantas Polda Sumut ini juga menegaskan kamera ETLE kedua segera beroperasi dalam waktu dekat.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x