Lowongan PPPK Tenaga Guru Dibuka, Ini Link Pendaftaran Mulai 31 Oktober Sampai 13 November 2022

3 November 2022, 06:15 WIB
Tangkapan layar-Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/11/2022) terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua sebagaimana dipantau dari YouTube KPK RI. /Foto: ANTARA/Benardy Ferdian/

Jadwal seleksi administrasi dimulai pada 31 Oktober 2022 sampai 15 November 2022.

PORTAL LEBAK - Pemerintah melalui kemendikbud Ristek membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru, mulai tanggal 31 Oktober hingga 13 November 2022.

Pendaftaran ini dirilis dilandaskan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022. Pendaftaran dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum.

Seperti diketahui, lowongan pekerjaan ini dibuka melalui pendaftaran di portal https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Pemerintah Kota Cilegon Buka Lowongan Ribuan Tenaga PPPk, Ini Formasinya

Tenaga guru adalah salah satu prioritas pemerintah dalam pengadaan PPPK tahun 2022. Karena profesi pendidik sangat terkait dalam pembangunan sumberdaya manusia.

"Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dikutip PortalLebak.com dari Antara, Selasa 1 November 2022.

"Ini sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini," tambahnya.

Baca Juga: Sejumlah 1.585 Calon PNS dan PPPK Terima Surat Keputusan Bupati Lebak

Jadwal seleksi administrasi dimulai pada 31 Oktober 2022 sampai 15 November 2022. Sedangkan hasil seleksi administrasi diumumkan pada 16 dan 17 November 2022.

Prioritas Pelamar Dalam Seleksi

Selanjutnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni memaparkaan pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN.

Pelamar merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori itu sudah memenuhi nilai ambang batas di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Baca Juga: Pemerintah Buka Formasi PNS Perjanjian Kerja Guru PPPK Tahun 2022, Ini Syaratnya

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," pungks Alex.

Selanjutnya pelamar Prioritas II merupakan mantan Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dalam database BKN.

Pelamar Prioritas III merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Baca Juga: Agensi Umumkan Byun Woo Min dan Jung Ji Ahn Kembali Bintangi Serial Televisi Dr. Romantic Season 3

Sedangkan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Soal-soal Seleksi nantinya menerapkan dari UNBK Kemendikbudristek. Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN.

Hasilnya, jika memenuhi passing grade plus afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature. Hasil diumumkan masing-masing instansi dan bisa diunduh.

Baca Juga: Gunung Merapi Alami 12 Kali Gempa Guguran Selama Enam Jam Sejak Dini Hari

Para pelamar diharapkan bisa mempersiapkan diri dengan baik serta menjaga integritas dalam pelaksanaan seleksi. Agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar.

"Para peserta diminta jangan berharap dari janji-janji siapapun soalnya proses seleksi digelar dengan transparan, akuntabel dan bebas KKN,“ pungkas Alex.

Lantas bagi calon pelamar PPPK guru, dapat melihat syarat, petunjuk, dan ketentuan lain melalui tautan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler