Terkait Gagal Ginjal Akut, Pakar Hukum: BPOM Dapat Dipidana Dengan Dalil Lalai Soal Pengawasan Obat

21 November 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi: Pasien gagal ginjal pada anak di rumah sakit /Dok.pikiran-rakyat.doc/

"Jika merujuk Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM, kita dapat menyimak pertanggungjawaban dan aturan pidana bagi BPOM"

PORTAL LEBAK - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai bertanggung jawab secara pidana dan moral terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Pasalnya kasus gagal ginjal aku pada anak, diduga akibat cemaran larutan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di obat sirup.

Pakar Hukum sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menyatakan hal ini, saat dikonfirmasi peran dan tugas BPOM di kasus gagal ginjal anak yang merebak di tanah air.

Baca Juga: Ketua Karang Taruna DKI Siap Ikut TPF Gagal Ginjal Akut

"Jika merujuk Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM, kita dapat menyimak pertanggungjawaban dan aturan pidana bagi BPOM," ujar Satria Unggul Wicaksana, dikutip PortalLebak.com dari Antara.

"BPOM memiliki kewenangan untuk pengawasan obat, pengawasan produksi, pengawasan distribusi, baik sebelum beredar maupun selama beredar," pungkasnya.

Satria mendorong Kepolisian agar melihat lebih jauh lebih dalam, soalnya dalam pengawasan obat-obatan, seharusnya dijalankan BPOM tapi diduga sudah lalai melaksanakannya.

Baca Juga: Produsen Obat PT Afi Farma di Kediri dan PT Universal, Diperiksa Polisi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

"Apakah BPOM secara sengaja (dolus) atau lalai (culpa) dalam menjalankan kewenangannya, di sinilah kewenangan penyidik dalam proses penyidikan atau JPU pada penuntutan untuk pengembangan kasus tersebut," papar Satria.

Seperti diketahui, kasus gangguan ginjal akut pada anak di tanah air, diduga akibat bahan baku obat sirup dari pemasok tercemar dengan zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang di luar ambang batas aman.

Tapi BPOM sebagai lembaga yang diberikan tugas dan kepercayaan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan malah ingin lepas tanggung jawab.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1067: Hebatnya Pembuatan Robot Kuno Raksasa dan Aksinya Atas Pemerintah Dunia

Lembaga negara ini ditengarai malah menyalahkan pihak-pihak lain seperti perusahaan farmasi dan mengkriminaliasinya.

Meski demikian, BPOM membantah dugaan yang dikemukakan beberapa pakar hukum dan yang beredar di media sosial.

“Bahwa sebelum kejadian ini, tidak ada ketentuan batas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat jadi pada standar farmakope Indonesia maupun internasional," sanggah Kepala BPOM, Penny K. Lukito, Kamis 17 November 2022.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 20 November 2022, Edisi GI Siapa Cepat Dia Dapat

"Sehingga tidak ada payung hukum BPOM untuk melakukan pengawasan. Jadi bukan karena BPOM tidak melakukan pengawasan, tapi karena aturan yang ada sekarang tidak ada dalam pengawasan BPOM," tegasnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler